Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pemerintah terhadap Pembahasan Rencana Pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh – Rapat Kerja Komisi 6 DPR RI dengan Menteri Perdagangan

Tanggal Rapat: 30 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 7 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan

Anggota DPR RI fraksi Golkar dengan daerah pemilihan Bali, Gde Sumarjaya Linggih membuka Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada 30 Januari 2020, pukul 14:30 WIB.

Rapat kerja ini guna membahas rencana pengesahan protokol pertama untuk mengubah persetujuan tentang kemitraan ekonomi menyeluruh.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan
  • Saat ini, Presiden mengarahkan hal-hal untuk meningkatkan perekonomian, diantaranya (1) ekspor dan investasi; (2) mengembangkan potensi pasar; (3) menyelesaikan perundingan FTA/PTA Indonesia.
  • Latar belakang adanya ASEAN Japan Comprehensive Economis Partnership (AJCEP) yaitu (1) telah ditandangi oleh seluruh pihak ASEAN dan Jepang pada 2008. Indonesia meratifikasi persetujuan melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2009; (2) The 1th Protocol to Amend the AJCEP bertujuan untuk memasukkan bab Perdagangan Jasa, Movement of Natural Persons dan Invenstasi dalam AJCEP Agreement sesuai dengan ketentuan pada bab 6 dan 7; (3) Indonesia sedang dalam tahap awal proses ratifikasi protokol dimaksud sesuai dengan mandate pasal 84 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; (4) Jepang merupakan mitra dagang yang strategis bagi ASEAN. Jepang adalah mitra dagang terbesar ketiga bagi ASEAN, sedangkan ASEAN adalah mitra dagang terbesar kedua bagi Jepang; (5) sktor jasa berkontribusi besar pada GDP Jepang dan Jepang meurpakan Negara investor terbesar ketiga bagi ASEAN dan terbesar kedua bagi Indonesia.
  • Komitmen Indonesia dalam investasi yakni protokol memberikan jaminan perlindungan kepada investor melalui pasal-pasal antara lain treatment of investmen, compensation for losses; transfer; expropriation; dan ISDS. Protokol juga mencakup aspek promosi dan fasilitasi investasi serta untuk aspek liberalisasi investasi dimasukkan dalam work programme yang akan dibahas kemudian.
  • Perkembangan investasi Jepang di Indonesia sejak 2010-2018 yakni (1) tren nilai investasi Jepang di Indonesia mengalami peningkatan sedangkan berdasarkan persektor tahun 2010-2016, realisasi investasi terbanyak adalah di industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain. Untuk 2017-2019, realisasi terbanyak di listrik, gas dan air.
  • Manfaat implementasi protokol yaitu (1) sebagai dasar hukum kerja sama ekonomi regional antara ASEAN dan Jepang dalam bidang perdagangan jasa, MNP, dan investasi sehingga tercipta iklim kerja sama yang transparan, bebas, dan fasilitatif; (2) peningkatan kinerja perdagangan jasa khususnya di sektor unggulan Indonesia (sektor jasa transportasi laut, udara, dan asuransi); (3) peningkatan aliran investasi Jepang di Indonesia yang turut dapat meningkatkan alih teknolohi, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan daya saing nasional; (4) kemudahan tenaga kerja professional Indonesia bekerja di Jepang melalui pengaturan MNP.
  • Rekomendasi pengesahan adalah (1) The 1th Protocol to Amend the AJCEP diharapkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan mengingat manfaatnya bagi peningkatan ekspor jasa Indonesia dan masuknya FDI dari Jepang dan ASEAN lainnya ke Indonesia; (2) The 1th Protocol to Amend the AJCEP tidak menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang karena meskipun Indonesia melakukan pembukaan akses pasar jasa dalam Persetujuan ini, namun keterbukaannya masih jauh dibandingkan dengan komitmen Jepang serta komitmen dalam bab investasi juga hanya mencakup promosi fasilitasi dan proteksi dan tidak menimbulkan kewajiban baru di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kemudian mempertimbangkan penjelasan tersebut, serta pengesahan The 1th Protocol to Amend the AJCEP ini kiranya dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan