Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tindak Lanjut Temuan BPK – Rapat Kerja Komisi 7 dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI

Tanggal Rapat: 15 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 18 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: BAPETEN, BATAN, BIG, BPPT, LAPAN, LIPI

Gus Irawan, anggota DPR RI fraksi Gerindra dapil Sumatera Utara 2 membuka rapat kerja dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI pada 15 Januari 2019 pukul 19:58 WIB

Sebagai pengantar rapat, Gus menuturkan berdasarkan hasil BAKN DPR RI atas ikhtisar pemeriksaan semester 1 sistem pengelolaan keuangan negara untuk fungsi riset dan teknologi berjalan baik, namun untuk Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), terdapat indikasi temuan ketidakpatuhan seperti inefektifitas anggota, dan sebagainya.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mohamad Nasir, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI

- Tindak lanjut temuan BPK yaitu (1) pengelolaan aset tetap, aset tidak berwujud belum semuanya memadai; (2) realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan; (3) pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan dan tidak ada denda keterlambatan; (4) Menristekdikti RI instruksikan untuk optimalkan pengelolaan dan penyetoran PNBP tepat waktu; dan (5) melakukan review data belanja barang dan hasilnya menunjukkan dapat dipertanggungjawabkan.

- Total anggaran Kemenristekdikti sebesar 41,26 Triliun dimana 1,05 Triliun untuk layanan umum dan 40 Triliun untuk riset dan teknologi. Pengelolaan dana abadi penelitian pada rapat kerja 25 September 2018, ada rekomendasi untuk dana abadi penelitian. Kemenristekdikti RI mengusulkan dana abadi penelitian dikelola badan independen dan dana abadi penelitian pada RAPBN 2019 sebesar 990 Miliar.

- Pelaksanaan kegiatan masyarakat 2019 yaitu (1) program beasiswa Bidikmisi; (2) program pusat unggulan IPTEK (PUI Daerah); (3) program pelatihan SDM IPTEK; (4) program diseminasi prolotipe teknologi ke masyarakat; (5) program produk inovasi untuk masyarakat.


BAPETEN, BATAN, BIG, BPPT, LAPAN, LIPI

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

- Tindak lanjut IHPS I 2018 : sistem pengendalian intern yakni hibah langsung berupa jasa (kerjasama teknik) belum disajikan dalam laporan keuangan BAPETEN tahun 2017 dan ketidakpatuhan pada Peraturan Perundang-undangan yakni (1) pembayaran tunjangan 100% kepada Pegawai Tugas Belajar tidak sesuai ketentuan; (2) pembayaran tunjangan kinerja dan uang makan kepada pegawai tidak sesuai ketentuan; (3) realisasi belanja makan dan snack terindikasi tidak dapat ditelusuri bukti pertanggunjawabannya; (4) pembayaran belanja perjalanan Dinas Dalam Negeri tidak sesuai ketentuan; (5) pembayaran honorarium narasumber tidak sesuai ketentuan dan (6) kekurangan volume pekerjaan pada dua pekerjaan renovasi.

- Tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK yakni (1) tidak membuat prosedur operasional standar hibah langsung; (2) menarik dan menyetor ke kas negara untuk pembayaran tunjangan kinerja; (3) telah menyetor ke kas negara untuk pembayaran tunjungan kinerja dan uang makan; (4) telah melakukan revisi atas prosedur dan analisa benchmark untuk
menghitung total realisasi belanja makan dan snack rapat sepanjang tahun 2017; (5) telah menyetor ke kas negara untuk pembayaran biaya perjalanan dinas; (6) telah menyetor ke kas negara untuk pembayaran honorarium; dan (7) telah menginstrusikan Panitian Penerima Hasil Pekerjaan untuk lebih cermat.

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

- Tindak lanjut IHPS I 2018 : sistem pengendalian intern yakni (1) penatausahaan PNBP belum mengikuti peraturan yang berlaku; (2) pencatatan persediaan belum tertib: (3) pelaksanaan kebijakan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan; dan (4) kelemahan pengelolaan fisik aset. Ketidakpatuhan pada Peraturan Perundang-undangan yakni pengadaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

- Ikhtisar hasil pemeriksaan semester yakni (1) penataan PNBP belum mengikuti aturan berlaku; (2) kelemahan pengelolaan fisik aset; dan (3) pengerjaan tidak sesuai kontrak. Inti temuan yang paling menonjol yaitu berkaitan dengan anggaran belanja barang dan jasa direalisasikan tidak sesuai dan ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi sehingga pada waktu adanya pemeriksaan di dalam standar yang ada berkaitan dengan kobalt.

- Berkaitan dengan PNBP ini berkaitan dengan sewa berupa kantin, koperasi dan ATM dan dirasa ini sudah ditindak lanjuti berkaitan dengan persetujuan Kementerian Keuangan. Terkait dengan pengelolan hibah atas kerjasama dengan IAEA ini tidak tertib, rekomendasi yang diberikan yaitu dengan membuat SOP pengelolaan hibah.

- Sistem pelaporan hasil kegiatan dan terdapat aplikasi untuk membuat laporan dan memonitor kegiatan. Untuk kegiatan eksternal, menggunakan sistem pelaporan yang ada di Bappenas dan Kementerian Keuangan RI.

Badan Informasi Geospasial (BIG)

- Sistem pengendalian intern dianggap pencatatan PNBP tidak akurat dan terlambat disetor. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu (1) kelebihan pembayaran; (2) kelebihan uang makan pegawai; dan (3) kelebihan uang dinas pegawai. Pada intinya, temuan sudah ditindaklanjuti.

- Sistem pelaporan hasil penelitian, BIG melakukan sejumlah penelitian internal. Pelaporan melalui website dipantau unit terkait. Di BIG, penelitian harus applied riset yang dapat diterapkan unit teknis. BIG memiliki 2 jurnal yang terbit secara reguler dan terakreditasi.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

- Temuan BPK, jumlah temuan mulai menurun dan jumlah rekomendasi juga makin turun. Yang sudah dilakukan rekomendasi 15 dan dalam proses sebanyak 15 sehingga tidak ada yang belum ditindak lanjuti.

Lembaga Penerapan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

- Beberapa hal rekomendasi temuan yaitu (1) sertifikat tanah belum selesai; (2) kelebihan pembayaran sebagian sudah ditagih; (3) kelebihan pembayaran gaji sudah ditindaklanjuti; dan (4) rumah dinas yang menjadi temuan sudah diproses.

- Sistem pelaporan LAPAN yaitu (1) pelaporan E-Monev; (2) pelaporan SMART Kemenkeu RI; dan (3) pelaporan kinerja LAPAN.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

- Hasil temuan BPK yaitu (1) pencatatan tidak akurat; (2) kelemahan pengawasan fisik aset; (3) kelebihan pembayaran pengerjaan; dan (4) belanja tidak sesuai ketentuan.

- Sistem pelaporan hasil penelitian yaitu (1) pelaporan eksternal yakni SMART (Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kemenkeu RI; dan (2) pelaporan internal di LIPI.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan