Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Proteksi Anak Indonesia – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tanggal Rapat: 18 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Pada 18 November 2019, Komisi 8 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai proteksi anak Indonesia. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Yandri Susanto dari Fraksi PAN dapil Banten 2 pukul 14:53 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  • Data kasus pengaduan anak dari 2011-2019 mencapai 37.126 kasus. KPAI mencatat banyak anak dilibatkan dalam aktivitas politik khususnya pada 2019.
  • Soal pelaku kekerasan, KPAI mencatat diantaranya adalah oknum supir/asisten rumah tangga, anggota keluarga, orang tidak dikenal, teman sebaya, warga sekolah dan pedagang.
  • Untuk pengaduan, dalam sehari ada lima kasus, tujuh orang menelepon, dan empat kasus setiap harinya diadukan via online.
  • Pada 2018, KPAI melakukan pemanggilan mediasi sebanyak 114 kasus.
  • Program prioritas KPAI yakni:
    • Advokasi dan pengawasan Perlindungan Anak dari radikalisme dan terorisme.
    • Pengawasan Manajemen Layanan Taman Penitipan Anak (TPA) dan TAS.
    • Advokasi dan pengawasan perlindungan anak dari penyalahgunaan kegiatan politik.
    • Advokasi kebijakan jaminan kesehatan ramah anak.
    • Advokasi dan pengawasan perlindungan anak dalam situasi bencana.
    • Advokasi dan pengawasan perlindungan anak dari pornografi dan siber.
    • Pengawasan implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
    • Pengawasan implementasi kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.
    • Advokasi pencegahan perkawinan usia anak.
    • Advokasi dan pengawasan perlindungan anak dari tracfiking dan eksploitasi.
    • Advokasi integrasi perlindungan anak dalam kebijakan Tridharma di 12 perguruan tinggi.
  • KPAI menemukan banyak pengasuh di Taman Penitipan Anak melakukan kekerasan dan tidak ada izin tempat.
  • Terkait kasus pornografi dan akses permainan elektronik, ini adalah persoalan serius sehingga KPAI mendorong revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
  • Hambatan dan kendala perlindungan anak yakni :
    • Sejumlah regulasi yang ada, tidak harmoni dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    • Mandat Pembentukan KPAD dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tidak mandatory tapi optional.
    • Struktur dan kelembagaan perlindungan anak di daerah belum strategis. Indikasi terlihat dari nomenklatur perlindungan anak masih menjadi sub ordinasi dari perlindungan perempuan dan keluarga berencana.
    • Anggaran perlindungan anak di daerah belum responsif anak, karena dukungan anggaran untuk pembangunan sistem perlindungan anak di daerah masih minim dan terbatas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan