Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Uji Kelayakan dan Kepatutan — Komisi 1 DPR RI dengan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) an. Ira Diana, Irsal Ambia, Mayong Suryono Laksono, Mimah Susanti, dan Mirna Apriyanti

Tanggal Rapat: 27 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 10 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Mirna Apriyanti, calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Pada 9 Juli 2019, Komisi 1 DPR RI mengadakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) dengan lima calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) an. Ira Diana, Irsal Ambia, Mayong Suryono Laksono, Mimah Susanti, dan Mirna Apriyanti. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Satya Widya Yudha dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 9 pukul 14:40 WIB. (ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ira Diana, calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Visi yang dimiliki adalah terwujudnya KPI yang profesional dan andal dalam menciptakan penyiaran bermutu, mutakhir, dan berkesinambungan serta bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, saat ini, dunia penyiaran menjadi kebutuhan masyarakat dalam hiburan, informasi namun masih banyak program tak mendidik.
  • Optimalisasi, fokus dan prioritas KPI dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yaitu :
    • Perubahan Undang-Undang (UU);
    • Perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS);
    • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)/Sertifikasi;
    • Literasi Media.
  • KPI harus memiliki komisioner yang sangat berintegritas dalam bekerja. Lalu digitalisasi adalah keniscayaan karena saat ini sudah zamannya memasuki era tersebut.
  • Indonesia belum dapat menerapkan siaran analog (analog switch-off) sehingga KPI perlu melakukan tindak lanjut dan kerja sama dengan lembaga lain. Selain itu, perlu adanya agent of change untuk menyosialisasikan KPI.

Irsal Ambia, calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Media harus dikembalikan dalam ruang publik karena menggunakan frekuensi publik. Selain itu, KPI harus kuat dan berdaya dari sisi regulasi demi penyiaran, penataan industri dna optimalisasi perencanaan digital.
  • Soal iklan politik, kedepannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Lalu juga banyak berita yang hanya berpusat di Jakarta sehingga perlu ada perhatian untuk konten lokal demi memenuhi hak masyarakat daerah.
  • KPI harus selalu bersinergi dengan KPID sehingga ada pola penyiaran yang jelas dan sistem perizinan di daerah lebih mudah.

Mayong Suryono Laksono, calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Berkembangnya teknologi dan internet membuat penonton siaran di televisi semakin berkurang.
  • Hubungan KPI dengan KPID bersifat koordinatif dan tidak ada hierarki.
  • Ada lima hal yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi KPI, yaitu:
    • Menetapkan P3SPS;
    • Pengawasan isi siaran televisi dan radio;
    • Memberi sanksi terhadap pelanggaran P3SPS;
    • Menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
    • Memproses perizinan lembaga penyiaran.
  • Ada peluang penyalahgunaan kewenangan apabila:
    • Penyalahgunaan wewenang tidak bisa terwujud jika komisioner KPI memiliki karakter kuat dan komitmen dengan pekerjaannya tanpa keinginan mencari keuntungan pribadi;
    • Hubungan dengan lembaga penyiaran tidak perlulah seperti aparat penegak hukum dengan pelanggar hukum. Hubungan harus terjalin dengan baik namun tegas dalam menentukan batas hubungan.
  • Literasi media saat ini harus ditingkatkan dan peluang untuk mengatur media baru tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam pasal 1 dan 2.

Mimah Susanti, calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Berdasarkan studi Nielsen 2018, konsumsi penyiaran saat ini di Indonesia yaitu televisi, internet, radio, koran, dan majalah. Posisi pertama ditempati oleh televisi, lalu disusul radio, koran, dan majalah.
  • Dampak positif dari media yaitu mudah mendapat informasi, terciptanya interaksi sosial yang setara, kebersamaan, hiburan, dan relaksasi.
  • Tupoksi dari KPI adalah regulasi, pengaturan, pengawasan, dan pengembangan SDM. KPI sebagai referensi dan barometer dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran di bidang penyiaran televisi dan radio.
  • Soal revisi UU Nomor 32 Tahun 2002, harapannya dapat mendorong adanya efek jera terhadap sanksi sehingga tidak hanya tertulis saja.

Mirna Apriyanti, calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Visinya adalah mendorong sistem penyiaran yang sehat dan modern melalui hubungan dinamis demi terwujudnya masyarakat yang cerdas dan sadar penyiaran berlandaskan iman dan taqwa.
  • Harus ada positioning dan revitalisasi dalam menghadapi era teknologi. Selain itu, perlu peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengontrol lembaga penyiaran secara online dengan berbasis aplikasi gadget.
  • Soal integritas, dirinya berkomitmen untuk konsisten dengan tugas yang diberikan. Ia akan menciptakan konten berkualitas dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Terkait dana CSR, KPI tidak boleh menerima intervensi dari pihak luar.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan