Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perjanjian Laut — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut dan Ahli Kelautan, Prof. Hasyim Djalal

Tanggal Rapat: 4 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 26 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut dan Ahli Kelautan, Prof. Hasyim Djalal

Pada 4 Oktober 2016, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut dan Ahli Kelautan, Prof. Hasyim Djalal mengenai Perjanjian Laut. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Hanafi Rais dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan DI Yogyakarta pada pukul 10.43 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut dan Ahli Kelautan, Prof. Hasyim Djalal

Kementerian Luar Negeri

  • Perundingan laut dilalukan sesuai United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) yang garis batasnya lewat garis pantai (coastline).
  • Konstruksi penarikan garis adalah melalui enam titik perjanjian yang dahulu telah kita sepakati bersama.
  • Hasil perundingan laut Indonesia dan Singapura menunjukan sebagian wilayah Pulau Bintan dan Malaysia di Selat Singapura.
  • Manfaat ratifikasi perjanjian 2014 yaitu batas laut NKRI jelas, penegakan kedaulatan, pertahanan dan keutuhan NKRI.
  • Faktor pendukung diplomasi adanya political will and trust kedua negara dan penghormatan kepada konvensi UNCLOS tahun 1982.
  • Dalam sisi politis posisi kita penting dan kita telah menyelesaikan masalah dengan 'tetangga' walaupun itu bisa memicu rasa iri dengan negara lain.
  • Secara garis besar urusan bilateral kita sudah clear karena menyangkut urusan maritim yang amat krusial.
  • Langkah yang akan kita tempuh setelah ratifikasi adalah dengan protokol dua negara dan memastikan semuanya on point.
  • Kami akan melakukan pertemuan three junction dengan Singapura dan Malaysia dan kami akan koordinasi dengan KADIN karena it's all about 300 million things.
  • Banyak bisnis di sana jadi ini yang kita rundingkan itu wilayah three junction karena yang lain tidak termasuk.

Kementerian Hukum dan HAM

  • Manfaat ratifikasi ini bukan hanya kedaulatan wilayah tapi kedaulatan hukum juga.

Kementerian Pertahanan

  • Mengacu pada Undang Undang (UU) Pertahanan Negara didukung oleh kondisi negara kita sebagai negara kepulauan dan harus menjunjung perdamaian dengan negara sahabat.
  • Negara harus aware terhadap ancaman salah satunya dengan pelanggaran wilayah kedaulatan NKRI.
  • Dengan ratifikasi ini maka wilayah kita sudah jelas dan memudahkan kami menjaga kedaulatan khususnya di Selat Malaka.

Kementerian Perhubungan

  • Untuk Vessel Traffic Service (VTS) Malaysia dan Singapura sudah full operation tetapi Indonesia masih dipersiapkan.

Ahli Kelautan, Prof. Hasyim Djalal

  • Pendapat pribadi ia mendukung DPR RI untuk meratifikasi perjanjian ini, kita ini menetapkan perbatasan bukan pengurusan perbatasan.
  • Pengurusan perbatasan baru bisa dilakukan kalau penentuan sudah jelas.
  • Alur pelayaran di Selat Malaka dan pelayaran kita dipisah antara streat lane dan sea lane.
  • Kalaupun ada itu berupa rute pelayaran dan ada di International Maritime Organization (IMO) dan juga sudah dipatuhi.
  • Itu bukan batas teritorial tetapi batas pelayaran dan diukur untuk keselamatan pelayaran.

TNI Angkatan Laut

  • Perundingan batas maritim kita ada tiga segmen yang memang masih menyisakan three junction dengan Malaysia dan Singapura.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan