Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Data Pribadi — Komisi 1 DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 30 Nov 2020, Ditulis Tanggal: 7 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 30 November 2020, Komisi 1 DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah tentang lanjutan pembahasan DIM RUU Perlindungan Data Pribadi. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Abdul Kharis dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Tengah 5 pukul 11:00 WIB. (ilustrasi: antara/shutterstock)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Abdul Kharis (fraksi PKS, dapil Jawa Tengah 5) membacakan DIM RUU Perlindungan Data Pribadi

  • DIM 44
    • Pasal 6: Pemilik Data Pribadi berhak mengakses Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
      • Usulan perubahan fraksi
        • PDIP: subjek data pribadi berhak mengakses data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • Golkar: tetap.
        • Gerindra: tetap.
        • Nasdem: -
        • PKB: pemilik data pribadi berhak mengakses dan memperoleh salinan atas data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • Demokrat: -
        • PKS: tetap.
        • PAN: pemilik data pribadi berhak mengakses dan memperoleh salinan atas data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • PPP: tetap. Subjek data pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pasal 7: Pemilik Data Pribadi memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
      • Usulan perubahan fraksi
        • PDIP: Subjek data pribadi berhak memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
        • Golkar: tetap.
        • Gerindra: tetap.
        • Nasdem: -
        • PKB: pemilik data pribadi di samping berhak mengakses data pribadi miliknya, juga berhak mendapatkan salinannya jika yang bersangkutan membutuhkan; pengendali dan pemroses data pribadi berkewajiban memenuhi hak kepada pemilik data pribadi sebagaimana diatur pada Pasal 4 s/d 14 tanpa memungut biaya.
        • Demokrat: -
        • PKS: tetap.
        • PAN: tetap.
        • PPP: tetap.
    • Pasal 8: Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi miliknya.
      • Usulan perubahan fraksi
        • PDIP: subjek data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi miliknya.
        • Golkar: tetap.
        • Gerindra: tetap.
        • Nasdem: -
        • PKB: tetap.
        • Demokrat: Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi miliknya dan berhak mendapat laporan hasil dari pemrosesan, menghapus, dan/atau pemusnahan Data Pribadi miliknya.
        • PKS: tetap.
        • PAN: tetap.
        • PPP: di akhir di tambah kata “sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
  • Frasa “miliknya" dalam Pasal 6, 7, 8 diubah menjadi “tentang dirinya”, berlaku untuk pasal setelahnya.
  • DIM 46
    • Pasal 8: Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memudahkan Data Pribadi miliknya.
      • Usulan perubahan fraksi
        • PDIP: subjek data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memudahkan Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan.
        • Golkar: tetap.
        • Gerindra: tetap.
        • Nasdem: -
        • PKB: tetap.
        • Demokrat: Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memudahkan Data Pribadi miliknya dan berhak mendapat laporan hasil dari pemrosesan, menghapus, dan/atau pemusnahan Data Pribadi miliknya.
        • PKS: tetap.
        • PAN: tetap.
        • PPP: di akhir di tambah kata “sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
  • DIM 47
    • Pasal 9: Pemilik Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
      • Usulan perubahan fraksi
        • PDIP: subjek data pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
        • Golkar: tetap.
        • Gerindra: tetap.
        • Nasdem: -
        • PKB: tetap.
        • Demokrat: -
        • PKS: tetap.
        • PAN: tetap.
        • PPP: tetap.
  • DIM 48
    • Pasal 10: Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya mendasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang (profiling).
      • Usulan perubahan fraksi
        • PDIP: subjek data pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya mendasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang (profiling).
        • Golkar: tetap.
        • Gerindra: tetap.
        • Nasdem: -
        • PKB: tetap.
        • Demokrat: -
        • PKS: tetap.
        • PAN: Pemilik Data Pribadi berhak untuk menolak dan/atau berkeberatan atas tindakan pengintaian dan/atau pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang (profiling).
        • PPP: tetap.
  • DIM 49
    • Pasal 11: Pemilik Data Pribadi berhak memilih pemrosesan Data Pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu.
      • Usulan perubahan fraksi
        • PDIP: subjek data pribadi berhak untuk memiliki atau tidak memilih pemrosesan data pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu.
        • Golkar: tetap.
        • Gerindra: tetap.
        • Nasdem: -
        • PKB: tetap.
        • Demokrat: Pemilik Data Pribadi berhak untuk memberikan persetujuan atas Data Pribadinya untuk dijadikan agregat untuk tujuan tertentu.
        • PKS: tetap.
        • PAN: tetap.
        • PPP: tetap.
  • DIM 50 ditunda.
  • DIM 51
    • Pasal 13: Pemilik Data Pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Usulan perubahan fraksi
        • PDIP: subjek data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • Golkar: tetap.
        • Gerindra: tetap.
        • Nasdem: -
        • PKB: tetap.
        • Demokrat: -
        • PKS: tetap.
        • PAN: tetap.
        • PPP: pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terdapat keputusan hukum yang mengikat dari lembaga yang berwenang.
  • DIM 52
    • Pasal 14: pemilik data pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi miliknya dari pengendali data pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antar sistem elektronik.
      • Usulan perubahan fraksi
        • PDIP: subjek data pribadi berhak mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi miliknya dari pengendali data pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik atau perangkat keras yang digunakan dalam interoperabilitas antar sistem elektronik.
        • Golkar: tetap.
        • Gerindra: tetap.
        • Nasdem: -
        • PKB: tetap.
        • Demokrat: -
        • PKS: tetap.
        • PAN: tetap.
        • PPP: tetap.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan