Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Tanggal Rapat: 27 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 15 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Menteri Komunikasi dan Informatika dan KPI

Pada 27 Juli 2016, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Kharis Almasyhari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Jawa Tengah 5 pada pukul 10.56 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: teknologi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Komunikasi dan Informatika dan KPI

Menteri Komunikasi dan Informatika

  • Bulan Juli lalu Forum Rapat Bersama (FRB) masih belum dilakukan.
  • Lini masa tentatif perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) TV jaringan.
  • Berdasarkan FRB nanti hasilnya akan menunjukan boleh diperpanjang atau tidak demikian.
  • Administrasi dan pengukuran teknis di lapangan telah dilakukan Maret lalu.
  • Patokan kita kalau memberikan izin tidak lebih dari 12 Oktober 2016 untuk LPS.
  • Status perpanjangan surat komitmen 10 LPS TV telah disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) pada 13 Juli 2016.
  • Perubahan dari komitmen yang diterima awalnya diberikan oleh LPS kemudian diterima pemerintah.
  • Kebijakan KPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sanggup untuk melaksanakan evaluasi .
  • Sesuai dari hasil rapat 27 Juni 2016 bahwa Kominfo sudah menyiapkan peraturan menteri yang tinggal 66 pasal finalisasi.
  • Ada perusahaan publik yang harus disclose ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum ke siapapun.
  • Kominfo sudah menyiapkan peraturan Undang Undang (UU) yaitu lembaga penyiaran wajib memberikan laporan tiap tahun.
  • Dalam hal untuk pengembangan program siaran, uraian waktu siaran, materi, persentase acara siaran dan peta lokasi siaran.
  • Dalam waktu dekat kami bisa tandatangani peraturan menteri ini yang terakhir tanggal 30 April 2017.
  • Jika lembaga penyiaran tidak surat-menyurat maka akan diberikan sanksi.

KPI

  • Kami membahas terkait proses perpanjangan izin tentang hal-hal yang telah kami lakukan terkait proses pelaporan izin.
  • Berkaitan timeline perpanjangan izin mengikuti Kominfo dan Komisi 1 DPR.
  • Penerbitan Radio Komunitas (RK) yaitu 20 Juni 2016 namun karena bentrok dengan bulan ramadan maka diundur menjadi Juli 2016.
  • Proses perpanjangan telah melalui identifikasi faktual, pertemuan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dan pertemuan pasca dengar pendapat.
  • Tujuannya untuk mempertemukan bahasan tentang konten evaluasi dilaksanakan oleh KPI pada 10-17 Mei 2016.
  • Kami meminta adanya perbaikan dalam konten siaran dan kami baru menerima perbaikan itu pada bulan Juni 2016.
  • Sejak 4 Februari 2016 kami sudah melakukan pembahasan komitmen sehingga hasil keputusan dengan DPR tentang permintaan perbaikan dan itu sudah dilakukan.
  • Pada 13 Juni 2016 kami menerima setiap lembaga siaran komitmen dari direksi bersangkutan.
  • Terkait metode rekomendasi kelayakan KPI daerah telah melakukan koordinasi.
  • Dalam koordnasi Kominfo dan KPI terkait komitmen telah disepakati tentang permintaan perbaikan dan perbaikan dilakukan tanggal 30 Juni 2016.
  • Izin penyiaran yang diterbitkan Kominfo adalah IPP penyiaran lokal.
  • Di dalam peraturan UU adanya IPP Lokal, RKA kami sepakat ditanda tangan KPID tapi dalam pembahasan dilakukan bersama.
  • Pada tangal 19 Juli 2016 RKA stasiun lokal sudah ditanda tangan dan pada 21 Juli 2016 sudah dikirim rekomendasi ke Kemenkominfo.
  • Dalam forum rapat bersama, membahas administrasi siaran yang nanti akan melibatkan KPI pusat dan daerah.
  • Secara regulasi 15 hari setelah rekomendasi diterima oleh kementerian dari KPI, pada 15 Juli 2016 melakukan koordinasi dengan KPID.
  • Kami di KPI pusat menerbitkan keputusan dan menyerahkan rekomendasi SSJ (konten lokal dan pelaksanaan SSJ).
  • Ini tentang PP nomor 50 dan proses perizinan bahwa syarat perpanjangan tidak perlu terlalu panjang.
  • Apa yang dilakukan KPI itu termasuk dalam forum dan formula internal bahwa usulan ke depan dalam UU Penyiaran itu harus jelas tentang evaluasi yang kami ketahui akan ada dua sesi pembahasan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan