Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembicaraan Tingkat 1 dan 2 RUU Kerja Sama Pertahanan RI - Arab Saudi dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI - Kerajaan Belanda - Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan RI

Tanggal Rapat: 18 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 21 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Ryamizard Ryacudu, Menteri Pertahanan RI

Pada 18 September 2018, Komisi 1 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan RI mengenai Pembicaraan Tingkat 1 dan 2 RUU Kerja Sama Pertahanan RI - Arab Saudi dan RUU Kerja Sama Pertahanan RI - Kerajaan Belanda. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Satya Widya Yudha dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Timur 9 pada pukul 10:40 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: fin.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ryamizard Ryacudu, Menteri Pertahanan RI
  • Ada dua rancangan Undang Undang (UU) yaitu UU Kerja Sama Pertahanan Pemerintah RI dengan Pemerintah Arab Saudi dan nota kesepahaman antara Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Kerajaan Belanda tentang kerja sama terkait pertahanan. Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu tujuan pemerintah NKRI.
  • Hubungan bilateral pemerintah RI dan Arab Saudi sudah dimulai sejak lama dan tidak hanya terbatas pada bidang keagamaan saja. Kerajaan Arab Saudi merupakan negara pertama di timur tengah yang menadatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesia. Kerja sama telah ditandatangani di Jakarta pada 23 Januari 2014 meliputi bidang pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan militer.
  • Bidang kerja sama militer yang kita lakukan adalah pembentukan komisi militer bersama yang bertanggung jawab mengembangkan kerja sama militer di para pihak dan mengatasi segala hambatan, selanjutnya ada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), perlindungan informasi rahasia, pembiayaan yang terkait dengan pelaksanaan persetujuan ditanggung masing-masing pihak dan penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai dengan konsultasi para pihak.
  • Prinsip yang kita gunakan dalam kerja sama ini adalah prinsip saling menghormati, prinsip saling percaya dan prinsip saling menguntungkan. Pada 4 Februari 2014 ditandatangani nota kesepakatan antara Menteri Pertahanan RI dan Menteri Pertahanan Belanda tentang kerja sama di Denhaag, Belanda.
  • Dialog strategis dengan Menteri Pertahanan Belanda adalah mengenai isu keamanan nasional dan internasional, pertukaran pejabat dari lembaga masing-masing pihak, kerja sama materi pertahanan, berbagi informasi dan/atau pengalaman, pembinaan hubungan antar lembaga bersenjata dari kedua negara. Peningkatan SDM pada lembaga pertahanan melalui pendidikan dan pelatihan juga akan kami lakukan.
  • Biaya akan ditanggung masing-masing pihak terkait partisipasinya dalam nota, kecuali ditentukan lain oleh para pihak. Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2000 tentang syarat perjanjian internasional di bidang pertahanan adalah harus disahkan dalam bentuk UU. Oleh sebab itu, kami sampaikan RUU tersebut guna mendapatkan persetujuan bersama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan