Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama TVRI

Tanggal Rapat: 26 May 2016, Ditulis Tanggal: 29 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Dirut Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

Pada 26 Mei 2016, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama TVRI mengenai Evaluasi Kinerja. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Meutya Hafid dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 15:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : penaku.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirut Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
  • Khusus menyangkut tugas pokok terkait Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Pasal 10 ayat 2, berasal dari PNS dan bukan PNS.
  • Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia mengatakan bahwa tugas direksi melaksanakan kebijakan.
  • Tugas Pokok Dewan Direksi ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 Pasal 10 Ayat 2 yang berasal dari PNS. Mengadakan dan memelihara, serta administrasi dan meyiapkan laporan berkala.
  • Pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
  • Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setiap pemimpin di lingkungan TVRI wajib mematuhi aturan.
  • Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia lingkungan dapat ditentukan jabatan fungsional.
  • Tugas pokok Dewan Direksi juga dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yaitu dalam menjalankan tugas, Dewan direksi menjalankan pengawasan dan fungsi dan tugas direktur program berita.
  • Kinerja TVRI tahun 2015 sudah dikirim laporan kinerja kepada Presiden, Ketua DPR-RI dan Komisi 1 DPR-RI.
  • Untuk program dan berita TVRI tahun 2015 sebanyak 2,1 dan minggu kemarin sebanyak 1,3.
  • Konten materi baru, berita, maupun program pencapaian 40,7%, berita 20,33%, penyerapan APBN 8,37 % dan keuangan 416 Miliar.
  • Direktorat Keuangan APBN TVRI penyerapan di kantor pusat 416 Miliar atau 48,7%.
  • Kas non APBN 46,5 Miliar.
  • PNPB sudah finalisasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris Negara dan akan ditindaklanjuti dengan lampiran-lampiran.
  • Hutang total akhir tahun 2014 mencapai 143,7 Miliar, terdiri dari 62,3 Miliar untuk frekeunsi.
  • Jumlah total aset tanah milik TVRI sebesar 524 bidang tanah dan 180 yang belum bersertifikat.
  • APBN 2016, anggaran TVRI sebesar 903,2 Miliar dipotong 68,4 Miliar, sehingga total sekarang 861,8 Miliar.
  • TVRI dapat bantuan pemancar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Direktorat umum aplikasi berbasis web selesai.
  • Penyusunan aturan PNS 80%.
  • BPJS Kesehatan pegawai 80% . Reformasi birokrasi penerapan kehadiran berbasis online pegawai.
  • Direktorat Umum sedang mengejar sistem kepegawaian berbasis web.
  • TVRI mendapat tembusan banyak. Dari Ombudsman mendapat panggilan kepada Direksi dan Komisi ASN.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan