Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lokasi Prioritas dan Wilayah Blank Spot — Komisi 1 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

Tanggal Rapat: 16 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 2 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

Pada 16 Juli 2018, Komisi 1 mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi mengenai Lokasi Prioritas dan Wilayah Blank Spot. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Asril Hamzah dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil DKI Jakarta 1 pada pukul 10:58 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : rikaaltair.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Program utama Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi adalah Palapa Ring dan Base Transceiver Station (BTS), ekosistem internet dan keuangan inklusif. Palapa Ring paket barat 100%, tengah 79% dan timur 49%, tarif Palapa Ring menunggu penjelasan dari Kementerian Keuangan.
  • Ada suatu mekanisme usulan penyediaan layanan akses internet dan detail di daerah prioritas.
  • Teknis lokasi kebutuhan bandwidth dan ketersedian sinyal untuk akses internet pengusulan Base Transceiver Station (BTS), daftar usulan dan lokasi usulan dibandingkan.
  • Status surat hibah, jual beli, berita acara serah terima pinjam pakai antara Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi dan Pemerintah Daerah.
  • Terkait sinyal, ada beberapa join, antara lain adalah lahan, power, transmission, Base Transceiver Station (BTS) equipment. Lahan pemerintah daerah sebesar 20x20 Meter di daerah-daerah.
  • Base Transceiver Station (BTS) 2G dan 4G kurang dari 100 Megabits per second (MBPS), last smile targetnya desa sebesar 88,28% dan pemukiman sebesar 98,3%.

  • Rapat sebelumnya diputuskan bahwa Komisi 1 DPR-RI mendukung dana memadai untuk rebalancing dan dengan menggunakan realokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) digunakan bagi satuan kerja yang menghasilkan biaya frekuensi, solusi tersebut dikoordinasi dengan pimpinan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk rupiah murni dan penganggaran diusulan seperti biasa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Masalah anggaran sudah disampaikan dan konsen soal ini, bahkan sudah disampaikan saat rapat dengan Presiden dan dibahas dalam trilateral meeting dan dibahas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Base Transceiver Station (BTS) dan internet sudah diprogram, untuk satelit masih ada proses setelah hitungannya selesai.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional memiliki peta sebaran daerah prioritas, tetapi nanti akan ditambahkan di kabupaten-kabupaten yang dekat dengan daerah prioritas.
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sangat memberi dukungan ke daerah tertinggal dan sangat mendukung. Hal tersebut masuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019.
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ada beberapa referensi daerah prioritas, yaitu berdasarkan Peraturan Presiden ada 122 kabupaten dan hal tersebut berbasis kabupaten dan ada desa-desa di luar kabupaten masuk daerah prioritas.
  • Ada 20.000 desa tertinggal.
  • Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sudah mengidentifikasi 27.000 desa daerah prioritas dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional memiliki standar sendiri mengapa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional memilih daerah tersebut menjadi daerah tertinggal.
  • 3 kriteria desa tertinggal adalah :
    • Desa yang tidak memiliki Base Transceiver Station (BTS) dan tidak ada sinyal.
    • Ada Base Transceiver Station (BTS), tetapi tidak ada sinyal.
    • Ada Base Transceiver Station (BTS) dan ada sinyal, tetapi lemah.
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sudah sampaikan surat ke Sekjen, bahwa memastikan desa tersebut akses internet ada beberapa syarat, seperti listrik dan infrastruktur jalan.
  • Daerah tertinggal Papua, Maluku masuk ke dalam kategori 2, lalu kategori 3 belum ada fasilitas pendukung, tetapi harus ada listrik, kalau tidak bisa ada akses internetnya.

Kementerian Dalam Negeri RI
  • Pemerintah wajib membangun daerah-daerah perbatasan agar tidak tertinggal dengan daerah perbatasan negara lain.
  • Tahun 2018, sesuai anggaran tersedia di Kementerian Dalam Negeri ada 12 bangunan dan sarana dan prasarana di 8 kabupaten, tersebar di kabupaten untuk tugas bantuan Meranti, Sangihe, Belu, Morotai, Raja Ampat, Karimun, Sango dan Talaud.
  • Tahun 2019 anggaran tugas bantuan ada sekitar 4 kabupaten, rencananya di kabupaten Belu, Alor, Talaud dan Karimun.
  • Kementerian Dalam Negeri hanya memprioritaskan 4 kabupaten.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
  • Industri komunikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Regulator di kementerian dan penyelenggaraan di badan hukum dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), serta pemerintah tidak ada pembangunan karena dari badan hukum.
  • Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi mempunyai tugas dalam pembangunan infrastruktur yang tidak dibangun oleh badan hukum oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
  • Terkait industri telekomunikasi pada saat itu, regulator tidak ada mandat dalam undang-undang dan pada saat itu masih diberikan mandatnya kepada badan hukum karena pemerintah masih memiliki Indosat dan Telkom.
  • Ada usulan rebalancing, dan pernah dibahas industri tidak ingin dan sedang mengalami saturasi, dulu double digit, sekarang satu digit, bahkan negatif.
  • Pada akhirnya Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi memang harus melepas Indosat.
  • Inisiasi satelit multi fungsi untuk menyelesaikan 150.000 titik.
  • Defisinsi biaya akses selama ini digunakan, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi membangun 2.700 titik internet.
  • Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi tender Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), bulan Juli pra kualifikasi mulai dan akhir tahun 2018 kontrak dengan mitra dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Normal waktu adalah 3 tahun. Jadi, jadwal tahun 2022 satelit sudah meluncur, tetapi program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi tidak bisa menunggu 3 tahun kosong.
  • Kontrak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi berbasis manage service, semua alat bukan milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, tetapi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi memakai service agreement.
  • Seluruh Palapa Ring terbangun dan bisa bersinergi dengan semua operator dan saling meng-handle.
  • Terkait coverage, tergantung yang minta dan karena banyak yang minta 2 Megabit per second (MBPS) atau Rp. 40.000.000/pertahun.
  • Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi membuat komitmen dengan instansi pengusul dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi menyiapkan sinyalnya dan kerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya.
  • Hampir seluruh kontrak dari sinyal Base Transceiver Station (BTS) dan internet menggunakan skema layanan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan