Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat I terhadap 5 RUU Kerjasama Bidang Pertahanan - Raker Komisi 1 dengan Tim Pemerintah (Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Wakil Menteri Luar Negeri)
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2025 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri
- RKA Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2025 - Raker Komisi 1 dengan Menteri Luar Negeri
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Tahun Anggaran 2025 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
- Kesiapan TNI dalam Mendukung Pengamanan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 dan Pilkada Serentak Tahun 2024 – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta KASAD, KASAL dan KASAU
- Realisasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 dan Pembahasan RKA dan RKP BSSN dan Bakamla Tahun 2025 - RDP Komisi 1 dengan BSSN dan Bakamla
- Realisasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 dan Pembahasan RKA dan RKP Kementerian Luar Negeri Tahun 2025 - Raker Komisi 1 dengan Menteri Luar Negeri
- Anggaran Infrastruktur Diplomasi, dan lain-lain — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri
- Masukan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama terkait Pertahanan dengan Negara Republik Federatif Brazil, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Perancis - RDPU Komisi 1 dengan Pakar, Akademisi, dan LSM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama terkait Pertahanan dengan negara Republik Federatif Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Prancis – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar dan Akademisi/Praktisi
- Kesiapan TNI dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idulfitri 2024 dan Pilkada Serentak 2024 - Raker Komisi 1 dengan Panglima TNI, KASAD, KASAL, dan KASAU
- Peran Kementerian Komunikasi dan Informatika Mengawal Pelayanan Informasi Idulfitri 1445 H dan Persiapan Pilkada 2024 - Raker Komisi 1 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Mengawal Pelayanan Informasi Idul Fitri 1445 Hijriah dan Persiapan Pilkada Serentak 2024 – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
- Peran LPP RRI dan LPP TVRI dalam Menyajikan Jurnalisme Politik yang Independen dan Kredibel dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 - RDP Komisi 1 dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI dan LPP RRI
- Perkembangan Situasi Terkini Di Gaza, Palestina, dan lain-lain — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri
- Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Raker Komisi 1 dengan Pemerintah
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kesiapan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mendukung Pengamanan Pemilu Tahun 2024 — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan dan Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Kebijakan Tata Kelola Kartu Seluler untuk Mengawal Pemilu yang Aman dan Transparan - RDP Komisi 1 dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Penguatan Tata Kelola Keamanan Laut Nasional — Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi
- Kebijakan Strategis Industri Pertahanan yang Mampu Menciptakan Iklim Kondusif Bagi Pengembangan Industri Pertahanan Nasional, dan lain-lain — Panitia Kerja Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (Panja BUMNIP) Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, dan Direktur Pengkajian Keamanan dan Geografi Lemhannas
- Menerima Masukan terkait Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Indonesian E-Commerce Association ( idEA), Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT UI), dan Pemantau Regulasi Regulator Media (PR2Media)
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar, Akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Peningkatan Sistem Pengamanan Data Pribadi — Komisi 1 Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Tanggal Rapat: 9 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 10 Aug 2020,Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI
Pada 9 April 2018, Komisi 1 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI /Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI membahas peningkatan sistem pengamanan data pribadi. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ahmad Hanafi Rais Wiryosudarmo dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Yogyakarta pukul 13:30 WIB. (ilustrasi: beritagar.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
- Terkait proses registrasi dengan database dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, maka menjadi awal yang baik untuk membenahi bisnis telekomunikasi.
- Saat proses registrasi, data NIK dan KK ada yang sesuai maka semua akan menjadi mudah. Sementara bila tidak sesuai, maka proses registrasinya akan ditolak.
- Ada satu hal yang positif dari penyehatan bisnis yaitu mengetahui jumlah nomor yang aktif dan penyesuaian identitas pengguna. Maka, dengan adanya verifikasi ini pelanggan jadi lebih dimudahkan dan data pribadi tetap berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sebab, hal yang sampai kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak ada data pribadi melainkan jumlah yang berhasil teregistrasi.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemantauan sehingga selalu meng-update jumlah data yang berhasil teregistrasi. Ada kalanya, pengguna yang sudah sukses melakukan registrasi, melakukan pendaftaran ulang karena mendapat pesan singkat dari operator. Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengimbau agar operator tidak lagi mengirimkan pesan singkat pada pengguna yang sukses melakukan registrasi.
- Data yang berhasil registrasi sebanyak 317.630.982 sim card yang terdiri dari beberapa operator:
- PT Telkomsel (151.792.483)
- PT Indosat (97.825.963)
- PT Axiata (46.746.784)
- PT Hutchison 3 (13.565.744)
- PT Smartfren (7.686.203)
- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (13.805)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika membentuk tim pengawas dari berbagai kalangan untuk mengawasi pelaksanaan ini dengan unsur independent agar data-data yang masuk lebih baik.
- Tindak lanjut RDP dengan Komisi 1:
- Pembentukan tim pengawas registrasi kartu prabayar, telah ditindaklanjuti dengan anggota tim terdiri dari unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika, BRTI, Kementerian Dalam Negeri dan lain-lain.
- Penyimpanan dan keamanan data, operator diwajibkan memiliki ISO tinggi untuk manajemen keamanan data pelanggannya dan semua operator telah memilikinya dan registrasi hanya menggunakan instrumen NIK dan KK sebagai verifikator ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan operator hanya menerima hasil verifikasi berupa notifikasi valid maupun tidak.
- Penyalahgunaan data untuk registrasi, ada indikasi penyalahgunaan data NIK dan KK orang lain oleh pihak tertentu secara tidak sah dan terhadap pelanggaran registrasi yang dianggap tidak sah tersebut di atas, operator diwajibkan untuk memblokir nomor yang dimaksud (Sudah dikeluarkan surat BRTI tanggal 26 Maret 2018 tentang pemblokiran kartu pelanggan yang diregistrasi secara tidak sah dan tanpa hak).
- Penegakan hukum, telah dilakukan koordinasi kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, BRTI, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) yang saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri.
- Penyusunan rancangan ketetapan BRTI dan surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang petunjuk pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang memuat hal-hal sebagai berikut:
- Registrasi dapat dilakukan melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau mitra; atau registrasi sendiri.
- Kartu perdana yang diedarkan wajib dalam keadaan tidak aktif, sesuai perjanjian antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan mitra di mana pelanggan tidak bisa menggunakan seluruh jenis layanan termasuk telepon, pesan singkat dan akses internet, kecuali untuk akses registrasi.
- Kartu prabayar hanya dapat digunakan setelah dilakukan registrasi dan verifikasi melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib melaksanakan registrasi secara benar dan menjaga kerahasiaan data yang digunakan untuk registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menyediakan fitur yang berbasis pesan singkat atau teknologi lainnya yang dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengetahui seluruh nomor pelanggan atau MSISDN yang telah berhasil diregistrasi dan non pelanggan untuk mengetahui seluruh nomor pelanggan atau MSISDN yang telah berhasil diregistrasi dengan menggunakan NIK dan KK atau identitas kependudukannya oleh orang lain secara tanpa hak.
- Penyusunan rancangan BRTI sudah mengeluarkan dan menyurati operator, sehingga memungkinkan ada dua jenis registrasi yaitu secara mandiri (daring atau sms) maupun melalui gerai. Bila untuk registrasi kartu yang keempat berdasarkan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus melalui gerai sehingga tidak membatasi orang-orang untuk memiliki nomor lebih dari tiga.
- Ada fenomena luar biasa dimana bila dulu outlet hanya berjualan pulsa, tetapi seiring perubahan bisnis, pelaku usaha ini juga menjual kartu prabayar yang didalamnya berisikan diskon-diskon atau bonus tertentu. Maka, harganya menjadi murah jika membeli kartu baru daripada mengisi pulsa untuk membeli paket. Ada kompetisi antar operator agar pelanggan bergeser ke operator lain yang terlihat dengan adanya proses registrasi sim card.
- Kartu perdana yang beredar seharusnya belum diaktifkan. Bila di pasaran ada yang menjual kartu perdana dalam kondisi telah diaktifkan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran.
- Dalam registrasi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyediakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Data-data yang digunakan untuk registrasi SIM Card tidak bisa dibuka dan hanya angka saja.
- Permasalahan mengenai isu kebocoran data dan NIK yang digunakan berulang-ulang kali karena terjadi penyalahgunaan saat pelanggan tidak bisa mendaftar ulang dan datang ke outlet. Selain itu, ada juga nomor yang menggunakan data orang lain dan ini merupakan informasi yang didapat dari Indosat.
- Setiap hari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengawasi pihak yang mengakses NIK.
- Dari 10 Oktober 2017 hingga 4 April 2018 tercatat sudah 405.993.871 akses NIK.
- Nomor HP yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sejumlah 267.452.962, sedangkan nomor HP yang tercatat di operator seluler sebanyak 335.021.759. Terhadap selisih tersebut telah dilakukan rekonsiliasi dengan hasil 317.630.982 (Data per tanggal 4 April 2018).
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tidak peduli jumlah nomor HP yang beredar. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri hanya menghitung jumlah pengaksesan NIK terkait dengan pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Sistem keamanan nasional harus dibangun bersama dengan Pemerintah, operator dan stakeholder lainnya.
- Data kepemilikan nomor HP yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri:
- Satu nomor (84 juta).
- Dua nomor (34 ribu).
- Tiga nomor (sebelas juta).
- Empat nomor (lima juta).
- Antara lima sampai sepuluh nomor (empat juta).
- Lebih dari sepuluh nomor (220 ribu).
- Indonesia saat ini sedang berusaha untuk membuat big data yang berbasis dari lembaga-lembaga yang menggunakan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
- Kedepannya, akan memiliki data-data seperti kepemilikan kendaraan pribadi, sertifikat dan lain-lain dengan berbasis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang dikerjasamakan dengan berbagai stakeholders. Inilah gambaran untuk menyusun sistem dalam rangka membangun keamanan nasional berbasis data kependudukan untuk mengetahui pemilik nomor secara lebih nyata dan konkret.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan/Pembicaraan Tingkat I terhadap 5 RUU Kerjasama Bidang Pertahanan - Raker Komisi 1 dengan Tim Pemerintah (Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Wakil Menteri Luar Negeri)
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2025 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri
- RKA Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2025 - Raker Komisi 1 dengan Menteri Luar Negeri
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Tahun Anggaran 2025 — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
- Kesiapan TNI dalam Mendukung Pengamanan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 dan Pilkada Serentak Tahun 2024 – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja dengan Panglima TNI beserta KASAD, KASAL dan KASAU
- Realisasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 dan Pembahasan RKA dan RKP BSSN dan Bakamla Tahun 2025 - RDP Komisi 1 dengan BSSN dan Bakamla
- Realisasi dan Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2023 dan Pembahasan RKA dan RKP Kementerian Luar Negeri Tahun 2025 - Raker Komisi 1 dengan Menteri Luar Negeri
- Anggaran Infrastruktur Diplomasi, dan lain-lain — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri
- Masukan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama terkait Pertahanan dengan Negara Republik Federatif Brazil, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Perancis - RDPU Komisi 1 dengan Pakar, Akademisi, dan LSM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama terkait Pertahanan dengan negara Republik Federatif Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Prancis – Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar dan Akademisi/Praktisi
- Kesiapan TNI dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idulfitri 2024 dan Pilkada Serentak 2024 - Raker Komisi 1 dengan Panglima TNI, KASAD, KASAL, dan KASAU
- Peran Kementerian Komunikasi dan Informatika Mengawal Pelayanan Informasi Idulfitri 1445 H dan Persiapan Pilkada 2024 - Raker Komisi 1 dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peran Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Mengawal Pelayanan Informasi Idul Fitri 1445 Hijriah dan Persiapan Pilkada Serentak 2024 – Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI
- Peran LPP RRI dan LPP TVRI dalam Menyajikan Jurnalisme Politik yang Independen dan Kredibel dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 - RDP Komisi 1 dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI dan LPP RRI
- Perkembangan Situasi Terkini Di Gaza, Palestina, dan lain-lain — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Luar Negeri
- Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Raker Komisi 1 dengan Pemerintah
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kesiapan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mendukung Pengamanan Pemilu Tahun 2024 — Komisi 1 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Pembahasan dan Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang tentang Pengesahan Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Kebijakan Tata Kelola Kartu Seluler untuk Mengawal Pemilu yang Aman dan Transparan - RDP Komisi 1 dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Penguatan Tata Kelola Keamanan Laut Nasional — Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi
- Kebijakan Strategis Industri Pertahanan yang Mampu Menciptakan Iklim Kondusif Bagi Pengembangan Industri Pertahanan Nasional, dan lain-lain — Panitia Kerja Badan Usaha Milik Negara Industri Pertahanan (Panja BUMNIP) Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, dan Direktur Pengkajian Keamanan dan Geografi Lemhannas
- Menerima Masukan terkait Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Indonesian E-Commerce Association ( idEA), Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKHT UI), dan Pemantau Regulasi Regulator Media (PR2Media)
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) — Komisi 1 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar, Akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat