Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Biaya Interkoneksi — Komisi 1 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Telematika Indonesia

Tanggal Rapat: 29 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 27 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Masyarakat Telematika Indonesia

Pada 29 Maret 2017, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Masyarakat Telematika Indonesia mengenai Biaya Interkoneksi. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Hanafi Rais dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 14:41 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Masyarakat Telematika Indonesia
  • Substansi interkoneksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
  • Adanya nota ksepakatn dari Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan seluruh operator pada 2010 dan 2013.
  • Perhitungn ulang biaya interkoneksi tahun 2015 tidak melalui nota ksepahaman seperti tahun sebelumnya.
  • Sudah ada upaya revisi peraturan dengan terbitnya white paper interkoneksi, tetapi tidak berlanjut.
  • Perhitungan ulang biaya interkoneksi dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), tetapi kesepakatan tidak tercapai.
  • Pada 24 Januari 2017 menunda implementasi interkoneksi.
  • Terdapat inefisiensi industri.
  • Tidak meratanya tingkat kelayakan investasi adalah kurang komersial, perlu subsidi, wilayah terluar, terpencil dan tertinggal.
  • Terdapat adanya gap yang besar pada komitmen pembangunan operator telekomunikasi.
  • Kompetisi hanya terjadi di daerah-daerah komersial.
  • Kekomendasi kepada DPR-RI. Pemerintah melanjutkan proses seleksi verifikator independen untuk selesaikan perhitungan biaya interkoneksi.
  • Perlu dipertimbangkan pemberlakuan biaya interkoneksi masing-masing operator yang mengacu pada perundang-undangan.
  • Prinsip interkoneksi, yaitu pelanggan tidak boleh dirugikan, operator tidak boleh dirugikan, operator tidak boleh ambil keuntungan.
  • Selain itu harus adanya penataan ulang komitmen pembangunan khususnya di area yang kurang komersial.
  • Melakukan zonasi seperti menetapkan area zona perlu subsidi dan zona 3T.
  • Memberikan intensif kepada operator yang sudah membangun di 2 wilayah tersebut.
  • Menetapkan kebjikan persaingan usaha sektor telekomunikasi karena realitanay industri ini tidak seimbang persaingannya.
  • Melakukan penyesuaian terhadap peraturan dengan memperhatikan rekomendasi.
  • Infrastrktur telekomunikasi di indonesia masih terbelah dari berbagai ekonomi.
  • Infrastruktur telekomunikasi terbelah karena kondisi perekonomian dan geografis di daerah.
  • Wajar jika operator menyesuaikan kondisi market yang ada di lapangan.
  • Mayoritas di daerah-daerah menggunakan koneksi 2G.
  • Sebaiknya memang menggunakan metode yang tepat supaya tidak ada yang dirugikan.
  • Konfigurasi industri memang tidak seimbang, maka dari itu dibutuhkan metode yang pas agar semua seimbang.
  • Dengan kondisi geografi dan pasar di Indonesia sebaiknya dilakukan pendataan.
  • Tentunya perlu sebuah permodelan.
  • Jika sudah dilakukan pemetaan zona-zona, maka bisa sesuaikan dengan kondisi natural setiap zona dan bisa juga melakukan pembangunan di zona-zona tertentu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan