Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki - Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta dan Direktur PT Jakpro

Tanggal Rapat: 27 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta dan Direktur PT. Jakpro

Pada 27 Februari 2020, Komisi 10 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta dan Direktur PT Jakpro mengenai Revitalisasi Taman Ismail Marzuki. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Syaiful Huda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Jawa Barat 7 pada pukul 09:45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta dan Direktur PT. Jakpro

Gubernur DKI Jakarta

  • Eksekusi ini adalah penghargaan tertinggi untuk seniman dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ide ini berasal dari seniman yang ingin Taman Ismail Marzuki jadi ikon budaya bertaraf Internasional. Pada awalnya seluruh seniman setuju soal revitalisasi ini, saat pembangunan mulai dalam pemerintahan semua diatur secara rinci makanya kreatifitas rendah karena kita bicara standar operasional prosedur.
  • Seni tidak bicara prosedur, fleksibilitas yang bicara disana. Standar operasional prosedur mengikat dan mengecilkan kreatifitas dan ruang untuk berkreasi turun. Latar belakang konsep revitalisasi Taman Ismail Marzuki ini mengacu pada Perda 1/2018 tentang RPJMD yaitu komitmen menyediakan ekosistem untuk kemajuan kesenian dan budaya Jakarta yang dapat berdaya saing internasional.
  • Alasan revitalisasi dilakukan oleh BUMD karena BUMD bekerja untuk pembangunan daerah bukan mencari untung. oleh karenanya pembangunan dari segi waktu dan anggaran, pengelolaan fleksibilitas kemitraan dengan pihak ketiga dan pembiayaan keberlangsungan pengelolaan secara mandiri. BUMD PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) ditugaskan melalui Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019.
  • Taman Ismail Marzuki harus menjadi pusat kesenian dan kebudayaan bertaraf internasional. TIM sedang kita dorong menjadi pusat atau ekosistem kebudayaan dan kesenian Indonesia. TIM nantinya menjadi tempat penumbuhan seni domestik dan ruang untuk semua seniman. BUMD mengelola sarana prasarana, konteksnya dikelola seniman, ini yang akan terjadi dalam revitalisasi TIM dan berharap ada ruang untuk bekerja di sana.
  • Fasilitas dibangun dalam skala internasional tetapi harganya terjangkau. Gor sekarang bisa dipakai untuk berbagai pertunjukan teater dengan harga terjangkau atau tidak bayar sama sekali, ini bukti bahwa kita ingin memberi ruang untuk kesenian kita, bukan untuk cari keuntungan. Berbagai Pertanyaan umum tentang revitalisasi, tidak ada pembangunan hotel bintang lima, wisma seni adalah fasilitas akomodasi para pelaku seni dan penonton pementasan seni.

Ketua DPRD DKI Jakarta

  • Ide dan tujuan Pemerintah Daerah DKI Jakarta adalah baik tapi implementasinya kurang baik, komunikasi dengan seniman ini yang kurang tepat antar pemerintah daerah dan seniman, harusnya rencana ini dikomunikasikan terus menerus sampai masyarakat mengerti karena ada masalah kominikasi dalam kasus ini, saat kami bicara dengan pihak Jakpro, mereka menyebut ingin membangun hotel mengapa tidak dijelaskan seperti yang Gubernur sampaikan.
  • Ketika seniman komunikasi dengan Deputi, bukan mencari solusi tapi akan memicu konflik, ada seniman merasa aspirasinya tidak diterima jadi tadi setuju. Ia merasa perlu memperjelas alasan ketidaksetujuan ini. Di masyarakat beredar bahwa Taman Ismail Marzuki akan diubah menjadi hotel bintang lima, karena merasa itu isu yang salah, Oleh karenanya Taman Ismail Marzuki tidak akan dikomersilisiasi.
  • Jangan sampai pemerintah daerah menghindari para seniman waktu diajak komunikasi. Ia usulkan Gubernur membuka komunikasi dengan masyarakat. Jika dikatakan tak ada komersil, terus biaya maintenance-nya dari mana. Apa yang dikatakan Gubernur bertolak belakang dengan apa yang kami dapatkan di lapangan, ini perlu diperjelas oleh Gubernur, siapa pengelolanya dan masyarakat perlu diberitahu.

Direktur PT. Jakpro

  • Usulan pengelolaan Taman Ismail Marzuki setelah revitalisasi dapat berbentuk PT atau BLU, Jakpro tidak terlibat dalam konten seninya melingkupi Pemprov DKI, Jakpro dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan melibatkan operasional dan perawatan, kurator serta program seni dan budaya sesuai dengan Pergub no. 327 tahun 2016.
  • Saat ini ruang terbuka hijau eksisting hanya 11%, setelah revitalisasi akan bertambah jd 27,2% dengan luas tapak kawasan 72.551 m2. Kita ingin menjadikan Taman Ismail Marzuki sebagai laboratorium, barometer dan etalase seni.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan