Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Badan Ekonomi Kreatif dan Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian DPR-RI

Tanggal Rapat: 12 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 5 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Badan Keahlian DPR-RI

Pada 12 Januari 2016, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian DPR-RI mengenai Pembahasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Badan Ekonomi Kreatif dan Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Teuku Riefky dari Fraksi Demokrat dapil Aceh 1 pada pukul 13.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : telusur.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian DPR-RI
  • Ekonomi kreatif berkembang pada tahun 1990.
  • Banyak negara yang mengembangkan ekonomi kreatif, seperti Selandia Baru dan juga Indonesia.
  • Peran ekonomi kreatif di Indonesia sangat berkembang dengan signifikan.
  • Produk-produk ekonomi nasional sangat bisa dipasarkan.
  • Ada 14 cabang ekonomi kreatif.
  • Perubahan pada tugas Badan Ekonomi Kreatif itu sudah ada aturannya.
  • Kurangnya perluasan pasar dalam ekonomi kreatif karena kurangnya apresiasi pada pasar lokal.
  • Lemahnya institusi ekonomi kreatif karena belum adanya aturan dalam bentuk undang-undang.
  • Minimnya akses pembiayaan sektor ekonomi.
  • Pengembangan ekonomi kreatif belum maksimal, baik sumber daya manusianya dan sumber daya alamnya.
  • Indonesia memiliki keanekaragaman yang perlu dikembangkan.
  • Masih kurangnya kesadaran untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan.
  • Terkait nilai-nilai dasar bahwa setiap orang wajib untuk berkomunikasi.
  • Secara yuridis perlu penyesuaian dengan undang-undang yang sudah ada.
  • Ada satu hal yang disampaikan bagaimana mekanisme menyusun sebuah naskah akademis dengan mengumpulkan data.
  • Badan Keahlian DPR-RI akan membentuk tim untuk penyusunan.
  • Badan Keahlian DPR-RI ingin menyempaikan yang paling tepat menugaskan kepada Badan Keahlian DPR-RI rapatnya bukan rpat dengar pendapat, tetapi rapat Komisi 10 DPR-RI mendengarkan pemaparan Badan Keahlian DPR-RI.
  • Draf awal itu baru draf kasar.
  • Badan Keahlian DPR-RI membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk melakukan penelitian tesis untuk peraturan baru.
  • Jika melihat dari pola kemitraan, maka dari kewenangan Komisi 10 DPR-RI lebih tepat mengajukan peraturan ini.
  • Badan Keahlian DPR-RI akan melakukan cepat, tetapi tidak terburu-buru.
  • Penyusunan seperti ini tidak bisa terlalu cepat, tetapi akan diusahakan.
  • Penyusunan ini dianalogikan seperti menyusun tesis.
  • Naskah akademik itu mempunyai metode ilmiah yang harus bisa dipertanggung jawabkan.
  • Badan Keahlian DPR-RI akan menyampaikan bagaimana perkembangannya kepada Komisi 10 DPR-RI.
  • Jika masuk naskah akademik faktanya harus diuji.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan