Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap Permasalahan Pengalihan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas

Tanggal Rapat: 20 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 19 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Semarang

Pada 20 Maret 2018, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas mengenai Masukan Terhadap Permasalahan Pengalihan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Abdul Fikri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 10:23 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : 5minvideo.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Makassar
  • Untuk tolok ukur penentuan standar dasmen bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan sudah cukup bagus, tetapi masih ada kendala dalam pelibatan masyarakat yang aksesnya tertutup.
  • Partisipasi masyarakat sebetulnya bisa dimasukkan sebagai tolok ukur standar input. Mulai dari tenaga pendidik, kependidikan, pembiayaan ini butuh partisipasi masyarakat.
  • Ketika tidak ada partisipasi masyarakat maka akan menjadi pemicu titik optimum standar.
  • Selama ini pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) nampak tidak tercapai.
  • Terkait standar nasional dikdasmen bahwa kebijakan otoritas daerah yang memberi wewenang kepala daerah untuk lelang jabatan kesannya sangat politis. Intinya politisasi pendidikan dalam pilkada.
  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Makassar memandang pemberdayaan guru honorer tidak sesuai bidang turut memicu hasil lulusan tidak kompeten.
  • Usulan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Makassar terkait standar dikdasmen bahwa penerapan guru boarding school (guru asrama) perlu didorong pelaksanaannya.
  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Makassar perlu memandang test khusus mahasiswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tentang bakat, jiwa dan panggilan khusus.
  • Seorang calon guru harus memiliki bakat. Perlu juga panggilan jiwa dan idealismenya.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Yogyakarta
  • Tolak ukur dasmen sudah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, tetapi perlu dirumuskan secara operasional dan terukur.
  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Yogyakarta mengkaji dasmen sudah sesuai tujuan nasional, tetapi perlu dipertimbangkan visibilitas melihat kondisi budaya terutama daerah prioritas perlu mendapat perhatian serius.
  • 12 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mendidik di daerah priotitas, selama sekarang sudah angkatan ke-6 atau terakhir dan luar biasa karena ada beberapa standar yang belum bisa dipenuhi, terutama di daerah prioritas.
  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terus mengkaji 8 standar. Menurut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) 5 standar, yaitu sarana dan prasarana perlu mendapat perhatian serius.
  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sangat kurang untuk guru di daerah prioritas, sementara daerah maju kelebihan. Pemerataan guru harus menjadi perhatian serius.
  • Standar 3, yaitu standar proses. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melihat pendidikan di Indonesia pada pedagogi bukan andragogi.
  • Kemandirian belajar perlu menjadi poin utama. Sumber belajar bagi daerah prioritas perlu mendapat perhatian serius.
  • Kekurangan di daerah prioritas adalah kurangnya sarana, kurang merata guru (ada 1 guru mengajar 5 kelas) dan masih banyak lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) mengajar karena kekurangan guru.
  • Selama ini Indonesia terjebak pemberitaan bahwa lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) belum memenuhi standar. Hal tersebut tidak sesuai kondisi yang ada.
  • Tahun 2018 di 12 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengajukan membuka program double degree khususnya program kependidikan.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Malang
  • Masih banyak guru-guru senior yang ingin pensiun. Beberapa lulus sertifikasi, tetapi belum menunjukkan professionalisme yang baik.
  • Daerah prioritas ditugaskan monitoring di Kalimantan Barat dan di kabupaten baru di tiga pulau Sulawesi Utaraa, disana terdapat 1 kepala sekolah, 2 guru, 1 tata usaha dan 1 tenaga honorer.
  • Kehadiran mahasiswa di daerah prioritas sangat membantu, sehingga program Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (SM3T) jangan sampai diberhentikan.
  • Pemerintah memberikan afirmasi beberapa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (SM3T) dihentikan karena informasinya sedikit lebih dari Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (SM3T).
  • Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sarjana Mendidik di Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (SM3T) lulus dinyatakan dapat sertifikat mendapatkan tunjangan.
  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengira perlu ada program mayor dan minor karena Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mengalami kekurangan guru klasifikasi bidang tersebut.
  • Secara agregat tidak kekurangan, masalah ada yang surplus dan kekurangan di daerah yang lain, jika ingin dimutasi kalau sudah di zona nyaman akan sulit, sehingga dibuatkan aturan agar mobilitas horizontal.
  • Bagaimana membuat aturan yang lebih memaksa, maka dibuatkan mobilitas horizontal dan mengurangi permasalahan kekurangan guru tersebut.
  • Pemerintah membuka sedikit agar sekolah menarik dana dari masyarakat dan akan kembali ke sekolah untuk perbaikan mutu dan fasilitas, jika sekolah mengandalkan dari pemerintah daerah tidak menuntut.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Pendidikan Indonesia
  • Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal seluruh pendidikan di Indonesia. Hal tersebut bukan aksesoris, tetapi perlu diwujudkan.
  • Ada beberapa tolak ukur yang dilaksanakan oleh pemerintah, tetapi yang berwarna merah perlu mendapatkan perhatian.
  • Upaya penyiapan lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) :
    • Menjadi rujukan pengwmbangan kurikulum lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
    • Kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk merumuskan kompetensi guru lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
    • Ujian Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang merujuk kepada kompetensi guru pemula.
  • Bagaimana profesi guru bisa dihargai dengan profesi lain sehingga orang-orang berkualitas ingin menjadi guru. Pemerintah perlu melakukan selektif calon guru.
  • Hasil evaluasi, 4 aspek perlu mendapatkan sorotan dan 4 lainnya sudah relatif baik.
  • Standar sarana dan prasarana belum berhasil, tetapi pembiayaan sudah baik dan hal tersebut ada masalah dan salah hitung.

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Semarang
  • Kondisi di Indonesia memenuhi kriteria dan minimal jumlahnya bisa dokatakan 20%.
  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Semarang mengupayakan standar dan guru berdasarkan standar. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Semarang juga mempunyai standar nasional dikti tersendiri.
  • Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Negeri Semarang mengharapkan ada peninjauan kembali Dikdasmen harus berdasarkan pendidikan dan melihat dunia begini adanya.
  • Aada 2 hal, dari kompetensi dan dari kemampuan pemerintah pusat maupun daerah menyerap Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), lulusan berlimpah belum diserap, meskipun begitu ada yang sesuai standar dan tidak sesuai standar.
  • Guru-guru di Indonesia bukannya tidak bisa mengajar, tetapi ilmu yang diajarkan rendah.
  • Guru seharusnya diisi yang mempunyai tingkat baik di sekolahnya, misalnya 10 besar dapat beasiswa dan ikatan dinas untuk diasramakan.
  • Jika memang pendidikan biayanya untuk kuat, jangan kuat untuk menggaji guru, tetapi sarana dan prasarana dan lain-lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan