Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja Pemerintah

Tanggal Rapat: 19 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 25 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Panitia Kerja Pemerintah

Pada 19 Juni 2019, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja Pemerintah mengenai Masukan Terhadap Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Djoko dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 15:55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Panitia Kerja Pemerintah
  • Pemerintah mengusulkan agar bahasan mengenai asas dan tujuan dipisahkan sendiri dari Bab 1 karena hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahu 2011 tntang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana Bab 1 berisi ketentuan umum mengenai batasan pengertian dan hal-hal yang beraifat umum, sehingga pengaturan mengenai asas dan tujuan seharusnya dimasukan ke dalam Bab 2.
  • Panitia Kerja Pemerintah setuju agar asas dan tujuan digabungkan dalam bab yang mengatur mengenai ketentuan umum.
  • Dalam Undang-Undang No.12 tahun 2011, Bab 1 yang mengatur mengenai ketentuan umum ini hanya mencerminkan asas dan tujuan umum, bukan berarti isi asas dan tujuan itu digabungkan dalam Bab 1.
  • Jangan salah tafsir, dalam Undang-Undang No.12 tahun 2011, isi bab ketentuan umum ini merupakan batasan definisi dan ketentuan yang bersifat umum yang menceriminkan asas dan tujuan, bukan berarti pemerintah mencantumkan asas dan tujuan secara eksplisit di dalam Bab 1 yang seharusnya hanya mengatur mengenai ketentuan umum.
  • Panitia Kerja Pemerintah setuju agar pengaturan mengenai rencana induk ini diatur dalam bab sendiri.
  • Panitia Kerja Pemerintah mengusulkan untuk ekosistemnya terlebih dahulu baru reidekrafnya.
  • Paling penting adalah ekosistemnya. Baru kemudian pemerintah mengembangkan ekosistem tersebut.
  • Panitia Kerja Pemerintah mengusulkan agar Panitia Kerja Pemerintah mengatur mengenai rencana induk dulu, lalu mengatur mengenai panduan pengembangan ekonomi kreatif.
  • Panitia Kerja Pemerintah menerima usulan pakar-pakar lain dan setuju bahwa Panitia Kerja Pemerintah harus mendengakran usulan dari pelaku ekonomi kreatif itu sendiri di dalam penyusunan RUU.
  • Kalau untuk mengundang Kemenristekdikti bisa saja, tetapi hal itu memang tidak diatur dalam Surpres, mungkin nanti akan dibicarakan dalam rapat internal.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan