Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan

Tanggal Rapat: 8 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 9 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI

Pada 8 Juni 2016, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmadi Noor Supit dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Kalimantan Selatan 1 pada pukul 16.05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: rencanamu.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI
  • Pemerintah telah menyampaikan tentang RUU Ketentuan Umum Perpajakan melalui surat yang sudah disampaikan.
  • Berkaitan usaha untuk cita-cita negara ini perlu anggaran.
  • Penyusunan perancangan UU Ketentuan Umum Perpajakan merupakan bentuk reformasi perpajakan termasuk pengampunan pajak.
  • Sasaran pembangunan untuk fiskal dan industrialisasi untuk transformasi ekonomi.
  • Ini perlu penguatan SDM, kelembagaan perpajakan dan pengumpulan pajak terutama pribadi.
  • RUU ini disusun berdasarkan perubahan terminologi pajak, penguatan sistem perpajakan dan pengawasan.
  • Masyarakat diberi reward dalam membayar pajak dan sanksinya lebih mendidik.
  • Ini perlu dilakukan peningkatan basis data dari pihak ketiga.
  • Reformasi perpajakan dibutuhkan jangkauan yang luas untuk akses data demi peningkatan penerimaan di sektor pajak.
  • RUU ini kami susun dengan kajian yang mendalam berdasarkan hasil diskusi bersama beberapa ahli.
  • Dengan disahkan UU ini tujuan mulia kami bisa tercapai dengan baik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan