Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Pengesahan Protokol Komitmen Paket ke-10 dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN dan RUU Bea Meterai — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI

Tanggal Rapat: 3 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 3 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI

Pada 3 Juli 2019, Komisi 11 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI tentang Rancangan Pengesahan Protokol untuk melaksanakan Komitmen Paket ke-10 dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Achmad Hafisz Tohir dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatra Selatan 1 pukul 15:24 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI
  • Protokol komitmen paket ke-10 ditandatangani pada 10 November 2018 di Singapura dan telah disetujui oleh negara ASEAN. Ada 12 sektor jasa yang masuk dalam protokol komitmen yaitu bisnis, distribusi, komunikasi, konstruksi, teknik, pendidikan, kesehatan, sosial, rekreasi/pariwisata, budaya, transportasi, dan olahraga.
  • Kementerian Keuangan sedang mengesahkan protokol bidang jasa keuangan dan telah dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan RI.
  • Untuk selengkapnya, akan diberikan bahan lengkap kepada Komisi 11 DPR RI untuk dibahas lebih merinci. Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan sampaikan hal mengenai RUU Bea Meterai.
  • Dasar penyusunan RUU Bea Meterai yakni UUD 1945 pada pasal :
    • Pasal 5 ayat (1), “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”
    • Pasal 20 ayat (2), “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
    • Pasal 23A, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
  • Latar belakang penyusunan RUU Bea Meterai, yakni:
    • UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang saat ini berlaku belum pernah mengalami perubahan.
    • Situasi dan kondisi yang ada di masyarakat di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi dalam tiga dekade terakhir telah berubah secara signifikan.
  • Tujuan penyusunan RUU Bea Meterai, yaitu:
    • Pengaturan (policy design) bea meterai yang relevan dalam menjawab tantangan penerimaan negara dan dapat mengikuti perkembangan di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.
  • Pokok-pokok perubahan RUU Bea Meterai, yakni:
    • Tarif bea meterai
      • Peningkatan dan perubahan tarif bea meterai menjadi satu tarif Rp 10.000 dengan pertimbangan, yaitu :
        • Tarif bea meterai saat ini sudah maksimal Rp 3.000 dan Rp 6.000.
        • Pada 2017, pendapatan per kapita masyarakat sudah meningkat 8x lipat dibandingkan dengan tahun 2000.
        • Masih ada potensi penerimaan bea meterai tanpa memberatkan masyarakat dengan menggunakan pendekatan rasio beban bea meterai terhadap pendapatan per kapita.
    • Batasan pengenaan bea meterai,
      • Batas nominal dokumen yang menyatakan penerimaan uang yang semula dua lapisan dengan nilai di atas Rp 250.000 dan di atas Rp 1.000.000 disederhanakan menjadi satu dan nilainya ditingkatkan menjadi di atas Rp 5.000.000
      • Pertimbangan : peningkatan tarif bea meterai diimbangi dengan peningkatan batasan pengenaan bea meterai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kegiatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
    • Perluasan definisi dokumen objek bea meterai,
      • Perluasan definisi dokumen yang merupakan objek bea meterai menjadi dokumen kertas dan selain kertas.
      • Pertimbangannya, yakni :
        • Perubahan teknologi informasi disertai dengan perubahan kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui jaringan internet.
        • Banyak dokumen bukan berbentuk kertas namun merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai pembuktian yang bersifat perdata sejalan dengan pengaturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    • Penegasan pihak yang terutang dan pemungut bea meterai,
      • Mempertegas pihak yang terutang bea meterai yang dirinci berdasarkan jenis dokumen, antara lain:
        • Dokumen yang dibuat sepihak terutang oleh pihak yang menerima dokumen, contohnya kuitansi.
        • Dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih terutang oleh masing-masing pihak, contohnya surat perjanjian.
      • Menetapkan pemungut bea meterai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan bea meterai.
      • Pertimbangan adalah memberikan kepastian hukum bagi administrasi perpajakan maupun masyarakat atas pemenuhan kewajiban bea meterai untuk setiap jenis dokumen objek bea meterai.
    • Pengaturan lainnya,
      • Saat terutang,
      • Cara pelunasan bea meterai,
      • Pengaturan pemeteraian kemudian,
      • Sanksi bea meterai,
      • Pengaturan fasilitas bea meterai.
      • Pokok perubahan : pengaturan lainnya, yaitu :
        • Memperjelas mengenai saat terutang yang dirinci berdasarkan jenis dokumen, contohnya (1) dokumen yang dibuat sepihak (kuitansi) tentang saat diserahkan kepada penerima dokumen; (2) dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih (surat perjanjian) terutang saat ditandatangani.
      • Cara pelunasan bea meterai yang lebih mudah, yaitu :
        • Menggunakan meterai tempel,
        • Cara lain (mesin teraan meterai digital, teknologi/percetakan, sistem komputerisasi),
        • Surat setoran pajak (SSP).
  • Fasilitas bebas bea meterai terhadap dokumen yang diperlukan untuk :
    • Kegiatan penanganan bencana alam nasional,
    • Kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial,
    • Kegiatan untuk mendorong program pemerintah,
    • Pelaksanaan perjanjian internasional.
  • RUU Bea Meterai disusun berdasarkan kajian yang mendalam dengan memperhatikan berbagai masukan dari pihak praktisi, asosiasi badan usaha, pemerintah serta masyarakat umum. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan memohon kerja sama dan dukungan dari Komisi 11 DPR RI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan