Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian — Komisi 11 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Tanggal Rapat: 17 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 23 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI→Sri Mulyani

Pada 17 April 2017, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai Permasalahan Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Muhammad Prakosa dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 14:46 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : jurnal123.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI → Sri Mulyani
  • Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas disebutkan ketentuan lebih lanjut dari badan hukum dan kepemilikan asing akan ditetapkan pada peraturan pemerintah.
  • Kementerian Keuangan menyampaikan mengenai proyeksi dan prospek perusahaan asuransi asing di Indonesia.
  • Dibanding negara ASEAN yang lain, Indonesia masih memiliki pengembangan dalam industri asuransi.
  • Kepemilikan asing paling tinggi 80% dalam bentuk pendirian perusahaan dalam perusahaan asuransi asing.
  • Beberapa industri asuransi Indonesia dimiliki oleh asing melebihi 80% setelah ada revisi peraturan pemerintah.
  • Di Malaysia itu pembatasannya 70%, di China pembatasannya 100%.
  • Kementerian Keuangan mengusulkan untuk industri asuransi baru tetap dilakukan 80%.
  • Untuk peraturan pemerintah kedua adalah peraturan pemerintah pembayaran premi yang dipungut untuk krisis sistem keuangan.
  • Untuk upaya pencegahan krisis, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh digunakan.
  • Kontribusi dari industri perbankan merupakan bagian dari premi penjaminan.
  • Dasar Kementerian Keuangan untuk konsultasi adalah disebutkan dalam peraturan bahwa perubahan tingkat premi dikosultasikan dengan DPR-RI.
  • Premi dari program tersebut akan dikenakan pada bank umum.
  • Bank yang membayar premi pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah bank umum
  • Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) diatur mengenai waktu pembayaran premi. Pada prinsipnya premi dipungut sebelum krisis terjadi.
  • Dasar perhitungan premi adalah dana pihak ketiga perbankan.
  • Semua bank dikenakan tarif premi yang sama.
  • Besaran premi akan di-review secara berkala, misalnya 5 tahun.
  • Kriteria review adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah mencapai target, ada perubahan tingkat kerja yang signifikan dan lain-lain.
  • Jerman bersifat berjenjang berdasarkan ukuran bank.
  • Uni Eropa menggunakan metode berbasis risiko dan dihitung berdasarkan 4 pilar risiko.
  • Hungaria menggunakan metode berjenjang berdasarkan ukuran bank.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan