Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Bagi Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan - Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bursa Eefek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Tanggal Rapat: 10 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 15 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Direktur Utama PT Kustodian Sentral Eefek Indonesia (KSEI)

Pada 10 Februari 2020, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bursa Eefek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenai Masukan Bagi Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. RDP dibuka dan dipimpin oleh Amir Uskara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI)
  • Anggota PT Bursa Efek Indonesia dipilih berdasarkan FPT yang dilakukan oleh DPR dan PT Bursa Efek Indonesia dibawah Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 7 ayat (1).
  • PT Bursa Efek Indonesia diberikan amanah menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
  • PT Bursa Efek Indonesia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan terus berkoordinasi terkait Self Regulatory Organization (SRO) sebagai upaya pendalaman pasar keuangan.
  • PT Bursa Efek Indonesia berusaha menguatkan demand melalui edukasi dan sosialisasi kepada para investor.
  • PT Bursa Efek Indonesia mempunyai inisiatif nota khusus di tahun 2018, PT Bursa Efek Indonesia memberikan notasi-notasi kepada perusahaan-perusahaan yang mengalami legal issues & complain issues akan diberikan notasi-notasi khusus pada kode perusahaan, yang mana ini merupakan perlindungan terhadap investor.
  • PT Bursa Efek Indonesia untuk edukasi & sosialisasi mempunyai IDX Channel dan PT Bursa Efek Indonesia mempunyai 30 kantor perwakilan di seluruh Indonesia yang menjadikan PT Bursa Efek Indonesia satu-satunya bursa yang mempunyai kantor perwakilan di dunia ini.
  • Proses go public dimulai dari proses persiapan awal dan dokumen, penelahan, pemasaran, IPO (penawaran umum) hingga listing (laporan IPO).
  • Mekanisme perdagangan baik investor beli dan investor jual harus melalui Anggota Bursa baru sampai ke IDX (order entry).

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Eefek Indonesia (KSEI)
  • Sehubungan dengan amanah yang terdapat di UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, layanan jasa PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terdiri dari penyimpanan efek, penyelesaian transaksi efek, penyedia infrastruktur investasi dan jasa lainnya.
  • Mengenai portofolio efek terkait dengan direct investment untuk penyimpanan dan penyelesaian, investor dalam hal ini mempunyai direct investment dimana investor membeli langsung terhadap saham/efek, sub rekening.
  • Untuk proses pembukaan rekening Efek (Investor Fund Unit Account/IFUA), dimulai dari investor (domestik/aisng) mengajukan permohonan pembukaan rekening, melalui selling agent masing-masing melakukan proses pembukaan Sub Rekening Efek (SRE) untuk mendapatkan Single Investor Identification (SID) ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Lalu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia melakukan verifikasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Dirjen Dukcapil.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan