Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Penerimaan Pajak 2016 dan Proyeksi 2017 — Komisi 11 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Tanggal Rapat: 17 Jan 2017, Ditulis Tanggal: 11 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Pada 17 Januari 2017, Komisi 11 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengenai Evaluasi Penerimaan Pajak 2016 dan Proyeksi 2017. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Soepriyatno dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Timur 2 pada pukul 14:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : JejakParlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
  • Uang tebusan tax amnesty sebesar 109,5 Triliun.
  • Pencapaian 81,5 % atau tumbuh 4,2% penerimaan pajak setahun.
  • Yang mempengaruhi penerimaan, yaitu diantaranya kenaikan PTKP dan pelambatan pertumbuhan sektor utama.
  • Pertumbuhan ekonomi tembakau turun 4%, industri migas turun 8,5%, tambang batu bara turun 10%.
  • Harga minyak semakin turun.
  • Setelah amnesti bukan berarti tidak bayar pajak lagi.
  • Kampanye perpajakan secara masif tidak bisa sendiri.
  • Saluran komunikasi, ada saluran primer seperti media sosial dan baliho.
  • Realisasi penerimaan tax amnesty baru 1,9 Triliun dari target 165 Triliun.
  • Realisasi impor ada kenaikan di akhir tahun, tetapi masih minus 5% Jika impor turun, maka PPn impor turun.
  • Di pajak ada komponen yang mempengaruhi penerimaan, yaitu subjek. Contohnya pada saat membeli barang ada PPn apakah PPn itu disetor.
  • Kebijakan perpajakan untuk hilirisasi industri dalam negeri.
  • Kebijakan perpajakan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
  • Wajib pajak akan patuh jika percaya pada Pemerintahan, Aparat Ditjen Pajak serta jika mengetahui uang pajak untuk apa.
  • Jika Ditjen Pajak menambah PTKP, Ditjen Pajak berharap menambah daya beli. Contohnya jika membeli cabai, maka cabai tidak ada pajaknya.
  • Kebijakan teknis perpajakan tahun 2017 untuk memudahkan pelaporan dan akses perpajakan.
  • Ditjen Pajak akan mengeluarkan smart card bernama KARTINI (Kartu Indonesia Satu). Di dalamnya ada SIM, e-money, e-tol, ATM, kartu kredit, NIP dan lain-lain.
  • Ditjen Pajak akan meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
  • Ditjen Pajak akan melanjutkan program pengampunan pajak seperti harta yang dilaporkan agar bisa menjadi obyek pajak baru.
  • Perkembangan amnesti sudah di-challenge (judicial review) di Mahkamah Konstitusi dan Ditjen Pajak sudah menang.
  • Realisasi uang tebusan tax amnesty sampai sekarang 109 Triliun. Jumlah peserta per-Desember 2016 sebanyak 600 ribu.
  • Tarif UMKM tax amnesty tidak terpengaruh tahapan tarifnya.
  • Setelah amnesti bukan berarti tidak bayar pajak lagi. Justru semakin patuh bayar pajak.
  • Kebijakan perpajakan akan memasukkan pajak ke dalam kurikulum nasional.
  • Ditjen Pajak akan melakukan kampanye perpajakan secara masif.
  • Akan ada hari pajak nasional. Yang penting bukan harinya, tetapi apakah penerimaannya sampai atau tidak.
  • Pagu Ditjen Pajak sebesar 7,6 Triliun dan penyerapan 7 Triliun ada sisa anggaran 553 Miliar.
  • Realisasi belanja 92,7%.
  • Belanja modal yang tidak terserap, yaitu pembelian tanah di Aceh, pembangunan KPP Pratama Prabu Mulih.
  • Belanja barang tidak terserap karena ada self blocking, pembatasan dan efisiensi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan