Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota BPK RI an. Eko Sembodo

Tanggal Rapat: 5 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 8 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Eko Sembodo, calon anggota BPK RI

Pada 5 April 2017, Komisi 11 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan calon anggota BPK RI an. Eko Sembodo terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Marwan Cik Asan dari fraksi Partai Demokrat dapil Lampung 2 pukul 11:53 WIB. (ilustrasi: detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Eko Sembodo, calon anggota BPK RI
  • Sesuai dengan UUD 1945, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara dengan mandiri dan bebas.
  • Untuk tercapainya keuangan akuntabel, BPK perlu membuat kebijakan yang strategis. BPK perlu berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan baik dari kepentingan yang ada.
  • BPK perlu independen yang artinya bebas dari pengaruh pemerintah seperti penentuan kebutuhan anggaran dan SDM. Lalu juga harus transparansi dimana hasil pemeriksaan BPK dapat diketahui masyarakat secara luas lewat media.
  • Standar pemisahan keuangan negara harus dilakukan dengan cara yang ketat. BPK tidak perlu lagi laporan keuangan instansi pemerintah, cukup diserahkan pada kantor akuntan publik.
  • BPK perlu membentuk satuan unit kerja untuk melaksanakan kewenangan yang ditugaskan oleh negara. Selain itu, BPK harus bekerja sama dengan badan pemeriksa negara lain untuk peningkatan kualitas auditor.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan