Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — Komisi 11 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota BPK an. Franky Ariyadi, Bambang Joko Pratondo, Sardin Lingga, Deddy Supriady Bratakusumah, Soermadjijo, dan Pangulu Oloan Simorangkir

Tanggal Rapat: 17 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 25 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pada 17 April 2018, Komisi 11 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan calon anggota BPK an. Franky Ariyadi, Bambang Joko Pratondo, Sardin Lingga, Deddy Supriady Bratakusumah, Soermadjijo, dan Pangulu Oloan Simorangkir terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Hafisz Tohir dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatra Selatan 1 pada pukul 11:00 WIB. (ilustrasi: tirto.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Franky Ariyadi, calon anggota BPK
  • Penyelenggaraan negara membutuhkan dukungan finansial memadai, namun masalahnya bagaimana peranan BPK menyediakan anggaran negara memadai. Penerimaan negara dari pajak, cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Dasar hukum BPK yaitu di UUD 1945 pasal 23 ayat 1, tugas dan wewenang BPK diharapkan meningkatkan keuangan negara yang tertib dan bebas korupsi kolusi nepotisme (KKN).
  • Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK akan lebih banyak pada aspek pemeriksaan kinerja. Hal ini dipertegas oleh pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  • Hasil pemeriksaan BPK yakni upaya pemerintah mampu menambah pundi-pundi keuangan negara untuk membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi surplus. Semakin besar penerimaan maka akan terjadi surplus dan apabila penerimaan defisit, maka rakyat sulit untuk sejahtera.
  • Selama ini opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) semakin menjadi tren positif dari BPK. Selain WTP, perlu ada ‘WTP Plus’ yang diperoleh dari besarnya pendapatan kementerian/lembaga (KL) yang bisa berkontribusi bagi negara.

Bambang Joko Pratondo, calon anggota BPK
  • Judul makalah yakni membangun tata kelola keuangan yang baik di BPK untuk mewujudkan kebersamaan atas asas keadilan guna mendukung pembangunan nasional.
  • BPK merupakan lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK adalah tulang punggung pemberantasan korupsi.
  • BPK didukung oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
  • Tugas BPK berdasarkan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yakni memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK lebih menonjol pada auditor namun kurang dari sisi pencegahan sehingga hal tersebut (sisi pencegahan) harus ditingkatkan dibanding temuan keuangan.
  • Target kerja, yakni (1) peningkatan kompetensi SDM BPK RI yang berempati, (2) prioritas pencegahan korupsi, dan (3) komunikasi harus dikelola dalam sistem berbasis internet.

Sardin Lingga, calon anggota BPK
  • Tingginya mutasi perpindahan manusia antar negara atau bisnis, dapat menjadi sumber ekonomi di negara Indonesia.
  • Pejabat BPK seharusnya memiliki jiwa sense of crisis dan care terhadap sumber pendapatan negara yang akan masuk menjadi kas negara. Selain itu, pejabat BPK harus
  • Sebaiknya pejabat BPK fokus pada sistem design dan dibutuhkan keahlian ahli serta pengalaman sehingga dapat diawasi secara profesional guna mengarahkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Ada 3 tahapan dalam pemeriksaan APBN, yaitu (1) tahapan pra audit APBN, (2) tahapan realisasi, dan (3) tahapan pasca APBN. Titik fokus kegiatan audit setiap fase, yakni:
    • Fase pertama: BPK memiliki kegiatan informasi dan memberikan data pendukung penerimaan negara dan tanggung jawab keuangan negara.
    • Fase kedua: pemeriksaan dan penilaian.
    • Fase ketiga: atas laporan penggunaan anggaran dan fokus di pra-APBN begitu penting karena memiliki peluang meningkatkan keuangan negara jika audit dengan benar dan dengan besarnya penerimaan negara pengeluaran kesejahteraan rakyat semakin besar.
  • Di swasta, manajemen pengawasan keuangan itu penting, maka seharusnya di pemerintahan juga memiliki pandangan yang sama.
  • Sumber-sumber penerimaan negara non fiskal yaitu dividen, privatisasi BUMN dan lain-lain. Seharusnya BPK ikut menjamin pinjaman yang dilakukan pemerintah.
  • Sumber penerimaan negara dari fiskal tidak maksimal dan level orang kaya dan miskin jaraknya mengkhawatirkan.

Deddy Supriady Bratakusumah, calon anggota BPK
  • Dasar hukum BPK kuat karena tercantum pada konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK pun diperintahkan untuk pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Andai terpilih, akan membangun sistem yang memberikan instansi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, laporan kinerja akan diberikan opini selain hasil pemeriksaan keuangan.
  • Saat ini (2018), hal yang dilakukan BPK yakni laporan kinerja hanya dilakukan tematik atau uji petik, tidak secara komprehensif.

Soemardjijo, calon anggota BPK
  • Nilai-nilai dasar BPK: (1) independensi, (2) integritas, dan (3) profesionalisme, serta (4) objektivitas.
  • Tujuan dan sasaran strategis BPK RI 2018-2023:
    • BPK sebagai auditor negara merekomendasikan Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, melaksanakan good governance secara konsisten agar segera terwujud pengelolaan keuangan negara/daerah transparan, akuntabel, efektif, efisien untuk mencegah korupsi, penyalahgunaan keuangan negara/Daerah/BUMN/BUMD.
    • Mempertahankan, menjaga dan meningkatkan marwah BPK sebagai auditor negara yang berintegritas, memiliki pengalaman, kredibel, kompeten, mandiri, dan independen.
    • Merekomendasikan pemerintah pusat, daerah, BUMN/BUMD, dan lainnya, mengelola keuangan negara/daerah dan kekayaan negara yang dipisahkan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien ekonomis dan melaksanakan Pengawasan Melekat (Waskat), pengawasan fungsional oleh BPK/Irjen Inspektorat Kab/Kota. Agar penyalahgunaan keuangan negara dan korupsi negara dicegah, dihentikan dan hukum ditegakkan secara adil dan benar, melalui peran hasil audit BPK.
  • Program Jangka Pendek 2018-2023.
    • Program kerja pertama, merekomendasikan kepada Ketua BPK dan anggota BPK, mencegah agar tidak terjadi abuse of power dan konflik kepentingan antara pejabat/auditor BPK, melakukan transaksi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK untuk tujuan mandiri dan sifat rakus. Sebab praktik seperti ini bisa merusak moral, etika, profesi, independensi dan integritas seluruh auditor BPK termasuk marwah lembaga BPK.
    • Audit investigasi dengan pemerintah untuk menilai kewajaran utang pemerintah untuk memastikan produktif tidaknya utang tersebut. Bertambahnya utang apakah sudah ada korelasi lurus dan signifikan antara utang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur agar hutang bersifat produktif menghasilkan pendapatan untuk membayar kembali pokok hutang dan bunganya. Audit utang diperlukan agar kebijakan hutang tidak terus membebani APBN setiap tahun dan menjadi isu politik.
    • Melakukan pra-audit tentang perencanaan, penetapan DIPA/APBN/APBD/RKAP, pelaksanaan dan pelaporan seragam kegiatan, program kerja, target yang disusun, apakah terjadi mark up/ “kongkalikong”. Bahwa anggaran harus dihabiskan pada akhir tahun anggaran. Sasaran anggaran yakni target pencapaian, program secara fisik bukan nilai rupiahnya. Nilai rupiah tidak harus terserap 100% supaya APBN/APBD: efisien, efektif, tidak membebani keuangan negara/daerah, kekayaan negara yang dipisahkan sehingga terjadi defisit fiskal kemudian ditutup dengan hutang.
  • Atas persetujuan Ketua BPK dan Anggota BPK, dibuat secara formal “Auditorat Utama/Khusus”, tentang Audit Investigatif, Fraud Audit, dan Audit Forensik. Mulai tahun 2019, Audit BPK difokuskan mencegah penyalahgunaan keuangan Negara,karena opini WTP oleh BPK, tidak menjamin LKPP/LKPD/BUMN/BUMD, bebas dari korupsi. Opini WTP, hanya prosedural seperti (1) kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan yang bersifat material kesesuaian System Application and Products (SAP), (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap UU/peraturan, (4) efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPT).
  • Motivasi menjadi calon anggota BPK sebagai pengabdian kepada bangsa dan negara melalui BPK, menjaga marwah BPK sebagai auditor negara yang independen, menjadi lembaga terhormat dan disegani. Bersama anggota BPK yang ada ingin membentuk Tim Auditor Khusus Audit Investigasi dan Audit Forensik baik di pusat dan di seluruh Kantor Perwakilan BPK di setiap provinsi agar cepat melakukan audit investigatif apabila diduga telah terjadi kerugian keuangan negara korupsi di lembaga Negara/ Kementerian/Pemda/BUMN/BUMD.

Pangulu Oloan Simorangkir, calon anggota BPK
  • Objek pemeriksaan ada beberapa entitas Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lain-lain. Bentuk pemeriksaan keuangan kinerja pemeriksaan dimaksudkan dengan tujuan tertentu.
  • Pemeriksaan memiliki fungsi keempat yaitu controlling, namun kurang sependapat bila setelah dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan baru dilakukan pengawasan.
  • Visi dan misi yang akan dijalankan bila terpilih sebagai anggota BPK yakni:
    • Visi: membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
    • Misi:
      • Man: Terpenuhinya tenaga auditor yang cukup handal dan berkualitas sebanding dengan jumlah yang diperiksa dan masalah yang ditemukan.
      • Method: Tersedianya Standard Operating Procedure (SOP) yang selalu up to date dan mengantisipasi bervariasinya masalah yang ada pada lembaga yang diperiksa.
      • Machine: Terus mengembangkan sistem Informasi dan Teknologi (IT) pemeriksaan secara sistematis seiring dengan perkembangan pengelolaan keuangan Negara
  • Tantangan BPK:
    • Masih terbatasnya tenaga auditor.
    • Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) harus dapat menjadi sumber awal bagi aktivitas pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum.
    • Menjadi lembaga pemantau risiko terhadap terjadinya kesalahan pengelolaan keuangan negara.Tugas BPK berat dan penting dan NKRI memiliki wilayah yang luas. Memang ada perwakilan dari kuantum kantor wilayah. Untuk pembentukan UU dengan tujuan cover dan pengawasan, dirinya bukan merasa pesimis tetapi berat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan