Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Sengketa Pertanahan — Komisi 2 DPR RI Audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Warga Sedap Malam Tangerang Selatan, Panitia Khusus SGC Tulang Bawang Lampung, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang Lampung, DPRD Lampung, Masyarakat Bali, Kuasa Hukum Ahli Waris Widya Chandra, Masyarakat Papua, dan DPRD Riau

Tanggal Rapat: 7 Nov 2017, Ditulis Tanggal: 20 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Badan Pertanahan Nasional RI, DPRD, dan Masyarakat

Pada 7 Desember 2017, Komisi 2 DPR RI mengadakan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Warga Sedap Malam Tangerang Selatan, Panitia Khusus SGC Tulang Bawang Lampung, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang Lampung, DPRD Lampung, Masyarakat Bali, Kuasa Hukum Ahli Waris Widya Chandra, Masyarakat Papua, dan DPRD Riau tentang sengketa pertanahan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Lukman Edy dari fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB) dapil Riau 1 pukul 10:59 WIB. (ilustrasi: antaranews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Pertanahan Nasional RI, DPRD, dan Masyarakat

Warga Sedap Malam Tangerang Selatan

  • UIN tidak memiliki legal standing tanah dan juga telah dilakukan eksekusi pengadilan. Selain itu, ada sengketa antara internal YPNII dan Kementerian Warga serta masyarakat memiliki etika baik untuk menguasai tanah.
  • Aset hasil penjualan sudah dieksekusi dan UIN menggunakannya sebagai dasar putusan. Namun, warga Ciputat terganggu dengan persoalan tersebut sebab tanah dibeli dari pihak yayasan. Warga Ciputat berharap hasil dari penjualan digunakan untuk pengembangan agama Islam, namun dananya digelapkan oleh ketua yayasan.

Panitia Khusus SGC Tulang Bawang Lampung

  • Lahan masyarakat diambil oleh PT. Sugar Group Company (SGC) dan pansus telah memanggil perwakilan BPN. Namun, pihak BPN tidak hadir hingga dua kali pemanggilan.
  • PT. SGC diindikasikan pidana dimana ada beberapa kampung masuk dalam HGU. TNI meminta lahan untuk kesejahteraan personel tetapi justru digunakan bagi swasta.
  • Program cetak sawah tidak bisa dilaksanakan karena HGU dan 61 kampung di Lampung alami krisis listrik. Hal ini disebabkan karena jalur sutet tidak diizinkan oleh perusahaan.
  • Perusahaan terlalu arogansi dan juga masyarakat selalu bayar pajak tetapi tanah masuk HGU.

Tokoh Masyarakat Tulang Bawang Lampung

  • Kronologis eksistensi PT. SGC yakni:
    • Awalnya milik Antoni Salim
    • PT. Sweet Indolampung: 20 ribu ha.
    • PT. Indolampung Perkasa: 43 ribu ha.
    • PT. Indolampung Buana: 35 ribu ha.
    • Total: 98 ribu ha.
  • Surat pernyataan pelepasan hak ulayat yang menjadi dasar telah dicabut dan dibatalkan dengan lembaga adat. Hal tersebut dikarenakan tidak sesuai kesepakatan. Surat mantan Bupati Lampung Utara tertanggal 20 Juli 1993 untuk PT Indolampung menyatakan betapa besar tanah masyarakat adat yang tidak dibayar.
  • Dari 70 ribu ha yang dimiliki oleh PT. SGC, hanya 12 ribu ha dibayar. Oleh karenanya, perlu kajian ulang terkait eksistensi PT. SGC untuk mewujudkan kebenaran serta keadilan.

DPRD Lampung

  • Tidak ada data dari BPN soal HGU dan perlu penghitungan ulang.
  • Ada kesenjangan 40 ribu hektar yang harus dihitung ulang untuk mengetahui kerugian negara, masyarakat dan pajak.
  • Selain itu, tidak ada data CSR dari perusahaan padahal laba sebesar Rp1,2 Triliun yang apabila diberikan, Lampung bisa makmur. Intinya, tidak ada keadilan di provinsi Lampung.

Masyarakat Bali

  • Pada 1952, sudah mendapat sertifikat berlogo Garuda dan 1990 tidak ada mutasi. Namun, tiba-tiba keluar sertifikat hak pakai BPN Badung. Akhirnya, masyarakat melakukan perlawanan hukum pada 1999-2000 dan 2001 diputuskan pengadilan serta dilanjutkan PK di 2004.
  • Pemerintah Kabupaten Badung tetap mengeluarkan surat tagihan pajak. Ada indikasi bahwa tanah tersebut tetap milik masyarakat Bali tetapi diklaim oleh kanwil BPN Bali. Selain itu, patut juga dipertanyakan pelelangan tanah pada 1996 atau 1997.
  • Meminta adanya panitia khusus sebagai sudah ada bukti jelas.

Kuasa Hukum Ahli Waris Widya Chandra

  • Tanah orang tua diambil tidak berdasar hukum ilegal. Ada 600 meter diambil dengan alasan pembebasan lahan dari pemerintah.
  • Harapannya, ada penyelesaian sehingga sertifikat dibebaskan. Saat ini (2017), sedang melakukan gugatan ke kepala kantor BPN Jakarta Selatan.

Masyarakat Papua

  • Tanah seluas 62 ribu ha adalah tanah hak ulayat. Pada 1988, pihak liar mengajukan surat tanah kel Puhiri. Pemda membayar biaya sebesar Rp18,6 Miliar ke pihak liar, lalu pada 2003 pihak kel. Puhiri menggugat pihak tersebut. Tak hanya itu, kel. Puhiri juga menggugat kepolisian pada 2004. Hingga akhirnya, kepolisian tanah menyatakan lahan tersebut adalah tanah hak ulayat milik kel. Puhiri pada 2015.
  • Pada waktu peletakan batu pertama untuk Sport Center PON 2020, hal yang dipertanyakan adalah pembayaran terkait pelepasan hak tanah ulayat.

DPRD Riau

  • Di Riau, ada lahan seluas 1,8 juta ha yang diambil perusahaan besar dan berpotensi pendapatan Rp34 Triliun/tahun.
  • Di Riau juga ada 3,4 juta ha yang ditanami sawit, lalu 1,8 juta ha (tanaman ilegal). Ada 574 perusahaan saham dengan potensi kerugian Rp114 Triliun. Ada 721 perusahaan merambah 1,8 juta ha dan DPRD membentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan ini.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI

  • Permasalahan tanah tidak bisa hanya diselesaikan oleh BPN tetapi lintas kementerian/lembaga.
  • BPN berharap diberikan waktu untuk ambil keputusan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
  • BPN telah membuat klasifikasi masalah yakni berat, sedang dan ringan. Setiap penyelesaian tentu tidak akan menguntungkan kedua belah pihak. Oleh karenanya, BPN akan menetapkan kriteria kasus selesai.
  • Persoalan di Karawang, tujuan lahan tersebut bukan untuk bertani sehingga pihak BPN mendekati PT TL guna sediakan lahan seluas 18 ribu ha. Namun, nanti akan dikomunikasikan bersama veteran dan PT. TL.
  • Ada dua pilihan untuk identifikasi tanah terlantar yakni mediasi terhadap pengadilan dan penyelesaian masalah secara hukum.
  • Putusan PK Bali harus dinyatakan batal. Selanjutnya, BPN juga membentuk tim dan memiliki data.
  • Soal Lampung, perlu diselesaikan antar pihak berwenang. Selanjutnya, optimalisasi tanah indikasi terlantar, salah satu solusi yang ditawarkan adanya kalau tanah 20% HGB nomor 5 maka mendapat 60 ribu ha.
  • Permasalahan di Lampung, TNI AU menggunakan sertifikat hak pakai dan hal yang diributkan masyarakat adalah lokasi di luar hak pakai.
  • Untuk SGC, ada kepemilikan masyarakat masuk HGU PT. SGC sehingga perlu penelitian ke perusahaan. Sebab HGU perlu ada izin lokasi.
  • Hingga kini, masyarakat masih mengklaim tanah HGU sebagai bukti perolehan. Namun, bentuk fisik bukti tersebut belum ada.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan