Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hak dan Status — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa

Tanggal Rapat: 11 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 5 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Aliansi Pelangi Antar Bangsa

Pada 11 Juni 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Aliansi Pelangi Antar Bangsa mengenai Hak dan Status. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Barat 3 pada pukul 15.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : facebook.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Aliansi Pelangi Antar Bangsa
  • Aliansi Pelangi Antar Bangsa memperjuangkan haknya, kebetulan Aliansi Pelangi Antar Bangsa anggota perkawinan campur, bukan hanya hak WNI, tapi keluarga.
  • Pelangi antar bangsa sendiri terdiri atas individu, keluarga, kelompok dan institusi.
  • Aliansi Pelangi Antar Bangsa sudah ada di DPR-RI sejak 2002 bukan anggota, tapi stakeholder.
  • Aliansi Pelangi Antar Bangsa ingin mengajukan revisi atas UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok Agraria.
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang menjelaskan bahwa orang asing tidak mendapatkan hak milik tanah.
  • Kebetulan Aliansi Pelangi Antar Bangsa menikah dengan orang asing, deklarasi PBB tentang HAM sudah menyinggung soal ini.
  • WNI yang menikah dengan WNA akan hilang hak miliknya, jadi Aliansi Pelangi Antar Bangsa hanya memiliki hak pakai saja.
  • Ketentuan hak milik diatur Pasal 20 sebagai hak terpenuh dan terkuat, paling tinggi dan dapat diwariskan.
  • Acuan Aliansi Pelangi Antar Bangsa, keluarga saya tidak melihat seluruh WNA, tapi yang dilihat perkawinan yang sah bukan yang abal-abal.
  • Harapan Aliansi Pelangi Antar Bangsa adalah WNA pasangan seharusnya diakui sebagaimana WNI.
  • Seperti WNI yang diperlakukan setinggi-tingginya oleh negara, WNA layaknya warga negara sipil.
  • Seharusnya WNA yang menetap diperlakukan berbeda dengan WNA yang memiliki kepentingan kerja dan bisnis.
  • Tapi sama saja WNA, WNA yang menikah dan termasuk juga keturunannya.
  • Tujuan Aliansi Pelangi Antar Bangsa adalah agar ada payung hukum bagi keluarga.
  • Apabila pasangan WNI-nya meninggal agar dapat dipindahkan ke WNA dan keturunannya.
  • Hak milik sebagai WNA baru dapat 10 tahun setelah menikah, sesuai juga dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
  • Suami dan istri memiliki hak yang sama dan keduanya akan memiliki hak milik baik warga negara maupun asing.
  • Tidak adil rasanya ketika di negara suami, WNI dapat hak yang sama sementara di negaranya tidak demikian.
  • Di beberapa negara maju tidak ada perbedaan antara suami dan istri.
  • Dari kelompok suami ada yang bekerja sebagai pekerja maupun investor.
  • Pandangan warga Indonesia akan asing ini negatif. WNI saja belum mendapat pekerjaan, WNA ikut kerja disini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan