Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Sengketa Lahan di Sarirejo — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan TNI Angkatan Udara, Walikota Meda, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Badan Pertahanan Nasional dan Perwakilan Masyarakat Sarirejo

Tanggal Rapat: 15 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 10 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Perwakilan Masyarakat Sarirejo

Pada 15 Maret 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan TNI Angkatan Udara, Walikota Meda, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Badan Pertahanan Nasional dan Perwakilan Masyarakat Sarirejo mengenai Sengketa Lahan di Sarirejo. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 13.40 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : waspada.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

TNI Angkatan Udara
  • Terkait dasar penguasaan, TNI Angkatan Udara mendapatkan dasar untuk menjadikan aset.
  • Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri tahun 1983 menyampaikan sejak tahun itu karena tidak ada klaim melalui pengadilan.
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) menyatakan bahwa hal itu adalah aset TNI Angkatan Udara.
  • Tanah Lanud Soewondo telah tercatat dalam invetaris kekayaan negara.
  • Upaya TNI Angkatan Udara melakukan perlawanan hukum terhadap setiap perkara di pengadilan mengenai tanah Lanud.
  • Tanah Lanud Soewondo tercatat sebagai kekayaan negara secara yuridis telah tersertifikasi.
  • Secara fisik ada masyarakat atas dasar surat keterangan yang dikeluarkan lurah dan camat tanpa koordinasi.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
  • Terkait dengan TNI Angkatan Udara dan masyarakat Sarirejo, secara kebijakan tanah adalah kekayaan negara yang sah.
  • Pengguna barang berhak melakukan pengamanan administrasi, yaitu pencatatan yang sudah dilakukan.
  • Terkait mekanisme pengaduan aset dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • Berdasarkan surat keputusan dan dokumen lainnya yang diberikan TNI Angkatan Udara sudah cukup.

Badan Pertahanan Nasional
  • Terkait kondisi di lapangan memang seluruhnya dikuasai masyarakat, baik perumahan, maupun fasilitas lain.
  • Badan Pertahanan Nasional selalu mendengarkan aspirasi masyarakat.
  • Harapan Badan Pertahanan Nasional adalah lokasi yang belum disertifikasi dan belum dikuasai bila dihibah.

Wali Kota Medan
  • Wali Kota Medan menyikapi bahwa masalah ini dari daftar invetaris negara masih milik TNI Angkatan Udara.
  • Atas masukan-masukan dari masyarakat adalah tentu dalam rapat pertemuan masyarakat selalu mengedepankan jalur hukum.
  • Keinginan masyarakat adalah bisa difasilitasi agar dapat solusinya yang terbaik.

Perwakilan Masyarakat Sarirejo
  • Menurut kronologis permasalahan atas tanah sarirejo, masyarakat sudah berdiam sejak lama.
  • Di Sarirejo, masyarakat bertumbuh lebih banyak penduduk, muncul tempat pendidikan, tempat ibadah, puskemas, rumah sakit umum dan kelurahan.
  • Sesuai putusan hukum, masyarakat adalah penggarap dari tanah Sarirejo, tetapi TNI Angkatan Udara mengajukan kasasi dan banding.
  • Di antara proses peradilan, 1993 pihak TNI Angkatan Udara mendapatkan sebagian tanah.
  • Ketika terjadi proses pencatatan, sebagian tanah sudah digugat dan Putusan Mahkamah Agung membatalkan hal itu.
  • Ada usul untuk direlokasi, namun hal itu sangat sulit dan masyarakat menolak.
  • Sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa tanah Sarirejo adalah milik masyarakat.
  • Sudah terlalu lama penderitaan masyarakat. Masyarakat meminta hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan