Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Konflik Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan DPRD Sumatera Utara dan Advokasi Majalengka

Tanggal Rapat: 11 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 7 Oct 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Advokasi Majalengka

Pada 11 Juni 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan DPRD Sumatera Utara dan Advokasi Majalengka mengenai Konflik Pertanahan. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza Patria dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Barat 3 pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : katadata.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DPRD Sumatera Utara
  • Permasalahan register 40 di Sumatera Utara menjadi masalah nasional.
  • Dari pemerintah sudah ke tempat menjelang eksekusi register 40.
  • Hak-hak perdata di kawasan register 40 ikut dieksekusi padahal harusnya tidak termasuk.
  • DPRD Sumatera Utara berharap Komisi 2 DPR-RI perhatian terhadap masalah in.
  • Ada puluhan perusahaan di luar Deli Sitorus yag tidak pernah diproses secara hukum.
  • Ada 15.000 buruh di kawasan register 40.
  • Jika dibiarkan tanah rampasan register 40 akan ditenderkan ke pihak ke-3.
  • Dulu tuduhannya illegal logging di register 40.
  • Jangan sampai hak-hak masyarakat dikesampingkan.
  • Jangan sampai timbul konflik yang bisa merugikan semua pihak.
  • Di registrasi 40, ada 178.000 hektar, 99% sudah diusahakan dalam bentuk perkebunan.
  • Penggunaan istilah hutan lindung di register 40 sudah tidak relevan saat ini.
  • Ada pernyataan saat eksekusi, bahwa kawasan tersebut jika disita akan diserahkan ke BUMN.

Advokasi Majalengka
  • appraisal BRI saat DIagunkan tanah pada 2009 dari Rp. 500.000 menjadi Rp. 75.000 per meter kubik.
  • Di belakang tanah hanya 18.000-20.000 per meter.
  • Keluhan masyarakat Majalengka disini adalah soal pembebasan lahan tanah terkait pembangunan tol Cikampek.
  • Masyarakat Majalengka menggantungkan harapan untuk membantu masyarakat Majalengka keluar dari masalah ini menjelang jalan diresmikan.
  • Warga sudah kehilangan mata pencaharian, sudah lewat 5 musim tanam.
  • Tanah adalah tempat dari mana manusia berasal, dimana masyarakat hidup dan kemana masyarakat kembali.
  • Singkatnya dampak lahan ini menjadi degradasi tanah.
  • Warga ingin ganti rugi Rp. 300.000-Rp. 500.000.
  • Ini sudah 7 tahun, bukan 2 tahun dan sudah 4 kali ganti pengacara, Advokasi Masyarakat Majalengka sendiri baru 1.5 tahun.
  • Masyarakat Majalengka hanya mohon penggantian yang layak karena sejak 2007 belum ada kenaikan yang berarti.
  • Jika memang pemerintah berniat baik, seharusnya tanah bisa direlokasi dengan baik.
  • Namanya ganti rugi bukan merugikan masyarakat, tapi memberi dampak baik.
  • Warga sampai 2015 ini masih membayar PBB dan seharusnya berhak.
  • Jangan sampai jalan disana justru diresmikan Presiden, tetapi hak-haknya belum selesai.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan