Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Daerah Otonom Baru dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri

Tanggal Rapat: 23 Jun 2015, Ditulis Tanggal: 28 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri

Pada 23 Juni 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri mengenai Daerah Otonom Baru dan Pilkada. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri
  • Dalam berkomunikasi tingkat kejujuran kepala daerah tentang penyerapan anggran sampai saat ini hanya 10%.
  • Mengenai pilkada, KPUD sudah meyerahkan data KTP kepada KPU pusat dan sudah diserahkan ke daerah-daerah.
  • Mengenai pnyerapan anggaran pemilukada memonitoring dan mencocokan data-data yang ada.
  • Mengenai kemunduran Kepala Daerah KPU berlandaskan pada surat kemendagri, harus ada putusan dari DPRD.
  • Mengenai konflik, Kemendagri mengidentifikasi secara dini mencegah agar tidak terjadi konflik dan penyelesaian konflik.
  • Penanganan konflik kepala daerah bertanngung jawab terhadap konflik-konflik.
  • Mengenai DOB pemerintah daerah mengatur sendiri mengenai otonomi-otonomi daerah dan potensi-potensi yang ada di daerah.
  • Pemerintah mengatur dan mempercepat birokrasi-birokrasi yang ada dan memperkuat otonomi-otonomi daerah.
  • Saat ini daerah otonom baru sejumlah 542 daerah di seluruh Indonesia.
  • Dari evaluasi yang dilakukan seharusya kesejahteraan masyarakat ditingkatkan dan pelayanan publik harus ditingkatkan.
  • Di tahun 2013 ada 65 UUD DOB dan ada 25 RUU yang sudah dibahas dan DPR-RI menunda RUU tersebut.
  • Masalah penataan daerah harus dicermati dan aspek pemekaran harus dievaluasi serta syarat-syarat harus terpenuhi.
  • Mendagri memohon lebih banyak membahas 65 DOB baru sebelum 25 baru diusulkan.
  • Untuk daerah-daerah DOB ini menjadi komitmen bersama.
  • Mengenai pengawasan, Bawaslu yang menerima anggaran.
  • Mengenai Sulawesi Tenggara, Kemendagri mengirim surat ke bupati dan gubernur. Seharusnya kalau pemda dipanggil, pemerintah harus hadir.
  • Mengenai DOB prisip Kemendagri memberi pemda kewenangan untuk pemerataan pembangunan melakukan inovasi-inovasi untuk kemajuan.
  • Kemendagri sepakat pemekaran lebih diprioritaskan didaerah perbatasan.
  • Yang diserahkan Mendagri ada 2 data DAK dan tidak ada nama alamat. DP4 bertujuan untuk DPS menjadi DPT.
  • Mengenai calon perorangan, Kemendagri hanya meminta DAK berapa persen yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri.
  • Kemendagri tidak mengurusi pasar karena pasar urusan Kemendag.
  • Ini program Kemendag dan melakukan koordinasasi dengan kementrian-kementerian. Surat-surat akan dicek mengenai pasar ini.
  • Kemendagri akan membidik pendamping desa dan mekanisme penyaluran dana pendamping ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan