Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Undang-Undang Pemilu dan Evaluasi Daerah Otonom — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Pakar

Tanggal Rapat: 26 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 21 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Pakar →Hanif Nurcholis, Mudiyati Rahmatunnisa dan Andi Yusran

Pada 26 September 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan Pakar mengenai Undang-Undang Pemilu dan Evaluasi Daerah Otonom. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Riau 2 pada pukul 16.36 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri
  • Terkait anggaran, hampir 60% daerah otonomi baru mengharapkan dari pusat.
  • Per hari ada 213 usulan daerah otonomi baru.
  • Evaluasi sampai saat ini adalah beberapa daerah induk belum menyelesaikan kewajiban berupa pengembalian aset.
  • Beberapa daerah otonomi baru belum selesai menentukan batas daerah.
  • Untuk meminimalisi, ada daerah persiapan sebelum menjadi daerah otonomi.
  • Ada beberapa kali rapat kabinet dan ada skala prioritas.
  • Dengan amanat undang-undang, sudah beberapa kali rapat dewan daerah karena dengan skala prioritas.
  • Perlu diundang Asosiasi Gubernur dan Walikota untuk memperbincangkan hal ini.
  • Banyak daerah yang minta dimekarkan.
  • Di sepanjang Danau Toba banyak yang menuntut menjadi kabupaten kota.
  • Saran Presiden adalah sepanjang desa mampu memberikan pemerataan daerah dan boleh dikembangkan jika memang itu dapat mampu mempercepat pemerintahan dan layanan publik.
  • Otonomi itu awalnya sharing politik dan anggaran.
  • Pemerintah daerah itu di dalamnya ada DPRD. Fungsi kontrol juga berjalan. Namun, banyak yang belum paham hal ini.
  • Tujuan dari pilkada serentak adalah efisiensi anggaran, namun ternyata 30% lebih besar juga.
  • Menteri Dalam Negeri mengira masalah dalam daerah otonomi baru ini juga harus diperhatikan.
  • Hubungannya sudah semakin bagus karena Presiden selalu mengunjungi daerah.
  • Soal Undang-Undang Pilkada, telah dimatangkan dan dibawa ke rapat kabinet.
  • Inventarisasi dari pemerintah ada 13 masalah krusial yang dipersingkat menjadi 5. Salah satunya, yaitu soal Undang-Undang Pemilu.
  • Intinya masih ada masalah krusial yang nanti akan dibahas di DPR-RI.
  • 8 tahun terakhir ketimpangan sosial di setiap desa selalu ada.
  • Tugas Pemerintah adalah mendidik perangkat desa.
  • Menteri Dalam Negeri mengira banyak hal-hal yang bisa dilihat, termasuk yang disinggung masalah kecamatan.

Pakar → Hanif Nurcholis, Mudiyati Rahmatunnisa dan Andi Yusran
  • Pemerintah Belanda membuat kontrak poitik kepada kesultanan.
  • Komunitas pribumi dijadikan badan hukum agar Belanda masuk untuk bisa mengawasi.
  • Belanda tidak membiayai, namun hanya mengawasi politik.
  • Untuk membangun perkebunan selama 50 hari dan modalnya dari pemerintah zaman Belanda.
  • Zaman Soeharto lebih panjang lagi alur pemerintahannya.
  • Daerah otonom jalurnya ke bawah, namun jika administrasi itu ke atas, sehingga ketika diberikan alur seperti ini tidak akan berkembang daerah otonomnya.
  • Daerah otonom tidak berkembang karena di satu sisi sebagai wilayah administrasi.
  • Provinsi artinya wilayah administrasi. Jika daerah tingkat satu itu adalah daerah otonom.
  • Kultur sentralistik yang diwariskan zaman Belanda itu kuat adanya.
  • Daerah desa itu masih model Belanda dan komunitas bukan pemerintahan.
  • Setelah berlaku 10 tahun, muncul model neo binnenlandse bestuur.
  • Secara teoritik bahwa daerah otonom itu adalah kesatuan masyarakat hukum.
  • Ada masyarakat yang mempunyai kesamaan adat, etnis dan budaya. Mereka sudah menjadi sebuah entitas, maka dibuat peraturan agar masyarakat diberikan hukum untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Potensial benefit soal otonomi daerah bisa dijadikan pertimbangan.
  • Kebijakan otonomi daerah harus bisa memperkicil struktur pemerintah dan seharusnya bisa memperbaiki public service.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat adalah landasan penting yang dikalkulasi oleh para ahli tentang otonomi daerah.
  • Banyak cerita sedihnya dari pada cerita bahagianya soal otonomi daerah ini.
  • Potensial benefit soal otonomi daerah bisa dijadikan pertimbangan dan memiliki persyaratan.
  • Dari 34 provinsi, yang otonomi daerahnya berhasil bisa dihitung jari.
  • Studi terkait perkembangan otonomi daerah di Indonesia sudah banyak sekali.
  • Otonomi daerah lahir dari kebijakan desentralisasi. Saat reformasi, ruhnya adalah desentralisasi.
  • Model pemerintah orde baru adalah demokratisasi dan desentralisasi.
  • Kebijakan desentralisasi dan demokrasi itu paralel sifatnya
  • Ketika mulai mengenai desentralisasi, ada yang dilewatkan mengenai itu.
  • Perlu rekonstruksi peraturan desentralisasi politik, bedakan dengan desentralisasi fiskal.
  • Salah satu hukuman positif adalah peraturan daerah yang tidak dimanfaatkan dengan baik.
  • Banyak hal yang perlu dilihat mengenai masalah ini.
  • Desentralisasi politik adalah kewenangan daerah untuk mengatur masalah ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan