Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyelesaian Kasus-Kasus Pertanahan - Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Tanggal Rapat: 11 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 13 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI

Pada 11 Juli 2018, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai Penyelesaian Kasus-Kasus Pertanahan. Raker ini dipimpin dan dibuka oleh Zainudin Amali dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Timur 11 pada pukul 11:25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
  • Kita harus selesaikan masalah tanah ini secara komprehensif, kita harapkan suatu saat nanti seluruh tanah sudah terdaftarkan. Hari ini sertifikat itu bisa digugat setiap saat oleh karena itu kami merencanakan pendaftaran tanah semakin lengkap, nanti kalau seluruh daerah sudah melakukan pendaftaran tanah 5 tahun dari itu sertifikat tanah tidak bisa diganggu gugat.
  • Selama ini sertifikat kita negatif artinya tanah itu bisa digugat selama belum ada yang mengguggat. Kalau sertifikat positif, tanah itu tidak bisa diguggat, pun jika kalah di persidangan akan menjadi tanggung jawab negara. Semua sengketa kita akan selesaikan secara sistematis dan sudah banyak sengketa yang dahulu menjadi masalah sekarang sudah selesai sehingga nanti hilirnya akan lebih pasti. Kemudian dengan PT Sat Nusapersada (PTSN) kita akan mengetahui siapa pemilik tanah sehingga sertifikatnya akan dikaitkan dengan Nilai Induk Kependudukan (NIK).
  • Ini adalah upaya dalam mengatasi keadilan kepemilikan tanah. ATR/BPN akan menyelesaikan secara tuntas dalam tempo 10 tahun ke depan mengingat 40% masalah pertanahan sedang dicari pokok permasalahannya dan 18% mengenai sengketa tanah. Banyak memang kasus tanah di Indonesia tetapi ada juga yang tugasnya bukan di Kementerian ATR/BPN tetapi di kementerian lain misalnya Kementerian Kehutanan.
  • Dalam menangani kasus pertanahan, kami menyelesaikan secara terbuka dengan bekerja sama dengan berbagai stakeholder. Masalah pertanahan Kementerian Perhubungan dengan PT Kereta Api Persero yaitu sengketa antara keduanya dan biarkan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan. Kita sudah mengeluarkan surat kepada PT. Pelindo dengan intinya mereka ingin menyelesaikan atau tidak masalah tanah itu kalau tidak nanti Kementerian ATR/BPN yang langsung menyelesaikannya.
  • Dari total 287 kasus yang telah kami identifikasi, kami melaporkan ada 11 kasus yang sudah terselesaikan. kita harapkan tahun ini seluruh tanah di Jakarta bersertifikat. Di Jakarta ternyata banyak sertifikat lama, kami sudah bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan ketentuan "barang siapa yang memiliki tanah tetapi tidak terkelola dengan baik dan dibiarkan bertahun-tahun maka akan kami cabut". Apapun permasalahan tanahnya kita bisa selesaikan masalah ini sampai tuntas dan memang itu pastinya keinginan kita bersama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan