Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Peraturan KPU dan Bawaslu tentang Logo dan Nomor 15 mengenai Isu Strategis Dana Kampanye Pemilu - Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri RI

Tanggal Rapat: 5 Jun 2018, Ditulis Tanggal: 14 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: KPU, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri RI

Pada 5 Juni 2018, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri RI mengenai Lanjutan Peraturan KPU dan Bawaslu tentang Logo dan Nomor 15 mengenai Isu Strategis Dana Kampanye Pemilu. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Zainudin Amali dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Timur 11 pada pukul 11:15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: banjarbaru.bawaslu.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

KPU, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri RI

Komisi Pemilihan Umum

  • Kita sudah memperbaharui Peraturan KPU (PKPU) atas masukan dari anggota yang tadinya pertemuan tertutup menjadi pertemuan terbatas jadi tidak ada anggapan bahwa KPK ingin mengetahui rapat internal partai, citra diri meliputi logo Partai politik (parpol) dan nomor urut parpol.
  • Logo partai itu hal yang tidak mngkin berubah tetapi nomor itu suatu hal yang berubah, kita harus mendapatkan dari Bawaslu terlebih dahulu terkait hal ini. Dalam hal dana kampanye berdasarkan PKPU dana sumbangan partai dari pihak lain tidak diatur. Isu strategis yang dipaparkan Bawaslu sudah sesuai dengan PKPU.
  • Jadi jelasnya kita akan pisahkan antara pilpres dan pileg meskipun ini akan susah di lapangan karena
    ini pemilu serentak tetapi akan kami pisahkan untuk masalah redaksional nanti kita akan berikan lengkapnya.

Dirjen PPU Kementerian Dalam Negeri

  • Pemerintah patuh terhadap hukum, jika tentang kampanye kami membuka pasal-pasal terkait kampanye dan semua ini yang diatur Bawaslu dan KPU tentang kampanye ini. Tetapi pemerintah menyampaikan dari kemarin jangan sampai aturan yang kita buat ini menjadi kaku sehingga membuat parpol tidak bergerak. jadi tolong untuk Peraturan KPU dan Bawaslu jangan sampai membuat situasi ini menjadi terlihat kaku.
  • Diskusi kita ini semakin pelik karena hanya di situ saja yang kita diskusikan ini sudah ditetapkan masa
    kampanye itu tanggal 23 September 2018 - 13 April 2019 maka sebelum tanggal itu apapun yang dilakukan bukan kampanye, maka dari itu kita diskusikan ini agar tanggal18 Februari - 23 September itu tidak ada pelanggaran-pelanggaran peserta pemilu.
  • Pengalaman kami di Bawaslu seharusnya diundangkan dahulu PKPU yang dibuat maka baru Bawaslu
    membuatnya sesuai PKPU. Seharusnya PKPU harus sudah final agar tidak ada sesuatu kedepannya. Konstruksi pasal 283 ini tidak paralel dengan pemikiran pengawasan kampanye, kami setuju dengan kesimpulan diundangkan PKPU terlebih dahulu karena itu dasarnya jangan diparalel seperti ini, harusnya KPU sudah final baru setelah itu Bawaslu.
  • Pasal 36 Peraturan Bawaslu tentang pengawasan kampanye tentang pengaturan kampanye presiden berbunyi “Presiden dan wakil presiden melakukan kampanye presiden melakukan penggunaan fasilitas
    negara sesuai standar yang berlaku.”
  • Lebih diperjelas lagi antara perumusan partai pengusul dan bukan pengusul. Kami menghargai pendapat anggota DPR jadi KPU dan Bawaslu yang jelas saja kalimatnya jika bukan partai pengusul tulis saja bukan partai pengusul tetapi jika pengusul tulis pengusulnya.

Badan Pengawas Pemilu

  • Pada saat satu partai yang menjadi peserta pemilu maka terikat dengan Undang Undang (UU) maka harus tunduk dengan UU tersebut. Banyak indikator dalam citra diri tetapi kami persempit hanya logo dan nomor urut logo atau nomor telah memenuhi sebagian citra diri.
  • Bahwa dalam pasal 1 ayat (20) dan ayat (29) sehingga nomor urut dan logo sudah masuk ke dalam citra diri dan kami menolak pendapat pemerintah terkait ini. UU ini hanya mengatur kegiatan sebelum tanggal 23 September sedangkan dalam Pasal 283 kenapa ada kata "sebelum, selama, dan sesudah."
  • Isu selanjutnya adalah pengawasan sumber dana kampanye dari pihak lain isu strategis kelima adalah
    sumber dana kampanye yang dilarang isu strategis keenam adalah pengawasan sumbangan oleh perseorangan. Isu strategis ketujuh adalah pengawasan sumbangan oleh kelompok atau badan hukum swasta, isu strategis kedelapan adalah pengawasan sumbangan oleh partai politik,
  • Isu strategis kesembilan mengenai pengawasan sumbangan oleh pasangan calon isu strategis, kesepuluh adalah pengawasan sumbangan dana kampanye, isu strategis kesebelas adalah batasan
    sumbangan dana kampanye, isu strategis kedua belas tentang laporan awal dana kampanye.
  • Isu strategis ketiga belas tentang laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, isu strategis keempat belas mengenai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, isu strategis kelima belas adala audit dana kampanye. Itu semua adalah 15 isu strategis tentang Kampanye dana pemilu pengawasan dana kampanye tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ada sebelumnya.
  • Kami mengikuti draf yang sudah ada sebelumnya memang kita untuk parpol pengusul tidak ada batasannya karena di PKPU tidak diatur jadi kita tidak mengetahui ingin mengacu ke mana sehingga
    kami mengatur yang di luar ini.
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, isu strategis ketiga adalah pengawasan
    pencalonan anggota, isu strategis keempat adalah pengawasan verifikasi. Selanjutnya pasal 11 sebelumnya diubah menjadi pasal 5, sebelumnya pasal 12 lalu diganti pasal 9 dan sebelumnya psal 20 diubah jadi pasal 13.
  • Isu strategis selanjutnya adalah pengawasan pengumuman daftar calon sementara (DCS), isu strategis ketujuh adalah pengawasan penyusunan daftar calon tetap (DCT), isu strategis kedelapan ini belum pernah diatur di Peraturan Bawaslu sebelumnya dan ini disesuaikan oleh PKPU yaitu tentang pengawasan pergantian bakal calon, lalu isu strategis yang terakhir adalah penggunaan teknologi informasi diatur dalam pasal 24.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan