Rangkuman Terkait
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman Tahun 2024 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala KASN, Kepala ANRI, dan Kepala Ombudsman
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, dan lain-lain — Komisi 2 DDPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Peraturan KPU dan Bawaslu tentang Logo dan Nomor 15 mengenai Isu Strategis Dana Kampanye Pemilu - Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri RI
Tanggal Rapat: 5 Jun 2018, Ditulis Tanggal: 14 Jul 2020,Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: KPU, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri RI
Pada 5 Juni 2018, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (PPU) Kementerian Dalam Negeri RI mengenai Lanjutan Peraturan KPU dan Bawaslu tentang Logo dan Nomor 15 mengenai Isu Strategis Dana Kampanye Pemilu. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Zainudin Amali dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Timur 11 pada pukul 11:15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: banjarbaru.bawaslu.go.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Komisi Pemilihan Umum
- Kita sudah memperbaharui Peraturan KPU (PKPU) atas masukan dari anggota yang tadinya pertemuan tertutup menjadi pertemuan terbatas jadi tidak ada anggapan bahwa KPK ingin mengetahui rapat internal partai, citra diri meliputi logo Partai politik (parpol) dan nomor urut parpol.
- Logo partai itu hal yang tidak mngkin berubah tetapi nomor itu suatu hal yang berubah, kita harus mendapatkan dari Bawaslu terlebih dahulu terkait hal ini. Dalam hal dana kampanye berdasarkan PKPU dana sumbangan partai dari pihak lain tidak diatur. Isu strategis yang dipaparkan Bawaslu sudah sesuai dengan PKPU.
- Jadi jelasnya kita akan pisahkan antara pilpres dan pileg meskipun ini akan susah di lapangan karena
ini pemilu serentak tetapi akan kami pisahkan untuk masalah redaksional nanti kita akan berikan lengkapnya.
Dirjen PPU Kementerian Dalam Negeri
- Pemerintah patuh terhadap hukum, jika tentang kampanye kami membuka pasal-pasal terkait kampanye dan semua ini yang diatur Bawaslu dan KPU tentang kampanye ini. Tetapi pemerintah menyampaikan dari kemarin jangan sampai aturan yang kita buat ini menjadi kaku sehingga membuat parpol tidak bergerak. jadi tolong untuk Peraturan KPU dan Bawaslu jangan sampai membuat situasi ini menjadi terlihat kaku.
- Diskusi kita ini semakin pelik karena hanya di situ saja yang kita diskusikan ini sudah ditetapkan masa
kampanye itu tanggal 23 September 2018 - 13 April 2019 maka sebelum tanggal itu apapun yang dilakukan bukan kampanye, maka dari itu kita diskusikan ini agar tanggal18 Februari - 23 September itu tidak ada pelanggaran-pelanggaran peserta pemilu. - Pengalaman kami di Bawaslu seharusnya diundangkan dahulu PKPU yang dibuat maka baru Bawaslu
membuatnya sesuai PKPU. Seharusnya PKPU harus sudah final agar tidak ada sesuatu kedepannya. Konstruksi pasal 283 ini tidak paralel dengan pemikiran pengawasan kampanye, kami setuju dengan kesimpulan diundangkan PKPU terlebih dahulu karena itu dasarnya jangan diparalel seperti ini, harusnya KPU sudah final baru setelah itu Bawaslu. - Pasal 36 Peraturan Bawaslu tentang pengawasan kampanye tentang pengaturan kampanye presiden berbunyi “Presiden dan wakil presiden melakukan kampanye presiden melakukan penggunaan fasilitas
negara sesuai standar yang berlaku.” - Lebih diperjelas lagi antara perumusan partai pengusul dan bukan pengusul. Kami menghargai pendapat anggota DPR jadi KPU dan Bawaslu yang jelas saja kalimatnya jika bukan partai pengusul tulis saja bukan partai pengusul tetapi jika pengusul tulis pengusulnya.
Badan Pengawas Pemilu
- Pada saat satu partai yang menjadi peserta pemilu maka terikat dengan Undang Undang (UU) maka harus tunduk dengan UU tersebut. Banyak indikator dalam citra diri tetapi kami persempit hanya logo dan nomor urut logo atau nomor telah memenuhi sebagian citra diri.
- Bahwa dalam pasal 1 ayat (20) dan ayat (29) sehingga nomor urut dan logo sudah masuk ke dalam citra diri dan kami menolak pendapat pemerintah terkait ini. UU ini hanya mengatur kegiatan sebelum tanggal 23 September sedangkan dalam Pasal 283 kenapa ada kata "sebelum, selama, dan sesudah."
- Isu selanjutnya adalah pengawasan sumber dana kampanye dari pihak lain isu strategis kelima adalah
sumber dana kampanye yang dilarang isu strategis keenam adalah pengawasan sumbangan oleh perseorangan. Isu strategis ketujuh adalah pengawasan sumbangan oleh kelompok atau badan hukum swasta, isu strategis kedelapan adalah pengawasan sumbangan oleh partai politik, - Isu strategis kesembilan mengenai pengawasan sumbangan oleh pasangan calon isu strategis, kesepuluh adalah pengawasan sumbangan dana kampanye, isu strategis kesebelas adalah batasan
sumbangan dana kampanye, isu strategis kedua belas tentang laporan awal dana kampanye. - Isu strategis ketiga belas tentang laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, isu strategis keempat belas mengenai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, isu strategis kelima belas adala audit dana kampanye. Itu semua adalah 15 isu strategis tentang Kampanye dana pemilu pengawasan dana kampanye tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah ada sebelumnya.
- Kami mengikuti draf yang sudah ada sebelumnya memang kita untuk parpol pengusul tidak ada batasannya karena di PKPU tidak diatur jadi kita tidak mengetahui ingin mengacu ke mana sehingga
kami mengatur yang di luar ini. - Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, isu strategis ketiga adalah pengawasan
pencalonan anggota, isu strategis keempat adalah pengawasan verifikasi. Selanjutnya pasal 11 sebelumnya diubah menjadi pasal 5, sebelumnya pasal 12 lalu diganti pasal 9 dan sebelumnya psal 20 diubah jadi pasal 13. - Isu strategis selanjutnya adalah pengawasan pengumuman daftar calon sementara (DCS), isu strategis ketujuh adalah pengawasan penyusunan daftar calon tetap (DCT), isu strategis kedelapan ini belum pernah diatur di Peraturan Bawaslu sebelumnya dan ini disesuaikan oleh PKPU yaitu tentang pengawasan pergantian bakal calon, lalu isu strategis yang terakhir adalah penggunaan teknologi informasi diatur dalam pasal 24.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Tenaga Honorer dan Pertanahan - RDPU Komisi 2 dengan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI), Ketua DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru, Ketua Forum Masyarakat Mabar Hilir Bersatu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum-Indonesia Menggugat, dan Saudara Rekson Sitorus
- Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) - Raker Komisi 2 dengan Pemerintah
- Masukan terhadap RUU IKN - Rapat Panja Komisi 2 dengan Pakar
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman Tahun 2024 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Kepala LAN, Kepala KASN, Kepala ANRI, dan Kepala Ombudsman
- Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tahun Anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, dan lain-lain — Komisi 2 DDPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Audiensi dengan Perwakilan Masyarakat
- Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Ibu Kota Negara (IKN) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN)
- Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri
- Pembahasan Tingkat I 8 RUU tentang Provinsi (Sumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Jatim, Maluku, Kalteng, dan Bali) - Raker Komisi 2 dengan Mendagri dan Komite I DPD-RI
- Tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
- Penyampaian Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembetukan Provinsi Papua Barat Daya — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Provinsi Papua Barat
- Laporan Panja, Pendapat Mini Fraksi, dan Pengambilan Keputusan serta Penandatanganan Draft RUU tentang Pembentukan Provinsi di Papua – Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Komite DPD RI
- Masukan dan Pandangan terhadap 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah Papua, Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR-P)
- Masukan terkait 3 RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua - RDP Komisi 2 dengan Gubernur Papua, Pimpinan MRP, dan Pimpinan DPRP
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Penjelasan tentang RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah, Pandangan Pemerintah terhadap RUU tentang 3 RUU Pembentukan Provinsi, dan Penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) - Raker Komisi 2 dengan DPD-RI dan Pemerintah
- Tenaga Honorer - RDPU Komisi 2 dengan Ketua DPP Forum Pegawai Pemerintah Non-ASN dan Ketua FGHNLPSI PPPK Guru 2021
- Kepemiluan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Direktur Eksekutif PUSKAPOL LPPSP FISIP UI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) dan Pimpinan Koalisi Masyarakat Sipil Kawai Pemilu 2024
- Laporan Timus dan Timsin, Laporan Ketua Panja, dan Pembicaraan Tingkat I terhadap 7 (tujuh) RUU tentang Provinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri RI dan DPD RI
- Pembahasan DIM RUU 7 Provinsi (Kalsel, Kalbar, Kaltim, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra) — Komisi 2 DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan DPD RI dan Tim Pemerintah
- a
- Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2020 – Komisi 2 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI/Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Program Kerja Tahun 2020 - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Masukan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) - Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Pakar