Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rapat Lanjutan Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum - Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu

Tanggal Rapat: 11 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 27 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 11 November 2019, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengenai Rapat Lanjutan Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Arif Wibowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil Jawa Timur 4 pada pukul 14:16 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Penambahan dan/ atau penyesuaian beberapa pasal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sarankan untuk mengadakan revisi UU. Kemudian ada Hak & Kesempatan serta Pengajuan Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik, Pelaporan Kekayaan, mengubah penjelasan mengenai Surat Keterangan.
  • Pasal 14 dari 10 ayat menjadi 7 ayat. Pasal 19 dihapus. Pasal 23 dihapus ayat (7), (9) dan ayat (10). Pasal 55 diubah. Perubahan tentang tanggapan masyarakat pada pasal 91 ayat (2) dan (3). Ketentuan penyampaian keputusan pemberhentian Kepala Desa.
  • 17 tahun batas minimum terdapat di Undang-Undang. Penambahan adanya batas maksimum 60 tahun untuk calon anggota penyelenggara Pemilu. Kemudian memberikan kesempatan kepada pelajar dan mahasiswa. Memperjelas ketentuan perhitungan 2 periode. Memfasilitasi pemeriksaan kesehatan.
  • Mengenai syarat bukan mantan terpidana korupsi, banyak pihak yang mendukung syarat ini perlu diatur hanya kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tidak tepat karena itu diaturnya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum, banyak yang berharap persyaratannya ini diatur dalam Undang-Undang.
  • Perbuatan tercela sudah diatur dalam Undang-Undang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengutip itu.
  • Tenntang terorisme tidak dimasukkan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) kesulitan mencari rujukannya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
  • Mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah sepanjang dia mau mengungkapkan secara jujur kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.
  • Kementerian Dalam Negeri membuat beberapa catatan terkait persyaratkan LHKPN perlu diperjelas pada posisi mana.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
  • Terkait surat keterangan, ini mendapatkan reaksi yang luar biasa karena surat Keterangan ini jika tidak ditambahkan keterangan yang memikat itu akan mudah dipalsukan, namun setelah adanya usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa terminologi surat keterangan ini menjadi lebih jelas.
  • Jika rancangan 22 A akan diluluslan, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan agar terminologi defisininya menjadi lengkap bahwa surat keterangan adalah surat keterangan pengganti tanda identitas yang membuktikan bahwa penduduk telah melakukan perekaman dan seterusnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • UU Nomor 10/2016 mengacu pada UU 1/2015 sementara UU itu sudah dikodifikasikan dengan UU 7/2017 yang mana dalam UU tersebut yang dikenal adalah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan