Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia

Tanggal Rapat: 17 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 28 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Dalam Negeri RI

Pada 17 Juni 2019, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kementerian Dalam Negeri dan Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 8 pada pukul 10:40 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia
  • Surat yang dikirimkan tidak hanya ke Komisi 2 DPR-RI, sebelumnya Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia juga pernah mengirimkannya ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden. Permasalahan saat ini adalah adanya ketidakharmonisan dan ketimpangan di dalam sisi kewenangan dan kebijakan.
  • Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia sadar bahwa wakil kepada daerah bukan lahir dari Kementerian Dalam Negeri, melainkan dari Komisi 2 DPR-RI. Akan tetapi, implementasi dari UU No. 23 Tahun 2014 belum mampu terealisasi dengan baik.
  • Teman-teman wakil kepala daerah banyak yang mengeluh karena hanya mendapatkan gaji saja, mereka tidak mendapat tunjangan yang semestinya mereka dapatkan, padahal Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia di daerah selalu patuh dengan Kementerian Dalam Negeri.
  • Undang-Undang mendelegasikan kewenangan Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia melalui peraturan Bupati dan ketika peraturan itu tidak diterbitkan, maka terlantarlah Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia.
  • Salah satu fungsi mendasar bagi Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia adalah fungsi pengawasan. Akan tegapi, fungsi pengawasan tidak akan berjalan jika lembaga auditor sendiri ketika mau menyampaikan undangan dan melakukan pengawasan justru tidak pernah diundang, yang diundang justru hanya Bupati saja, sehingga Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia tidak bisa melakukan pengawasan dan tidak mengetahui bagaimana pola pemeriksaan di lapangan.
  • Sebelum Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia ke Komisi 2 DPR-RI , Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia sudah beberapa kali mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan. Untuk itu, Forum Wakil Kepala Daerah Indonesia berharap agar Komisi 2 DPR-RI dapat mengundang Kementerian Dalam Negeri di dalam audiensi selanjutnya.

Perwakilan Kepala Daerah Sulawesi Utara
  • Dalam PP No.59 Tahun 2000, disebutkan bahwa gaji pokok Kepala Daerah Kab/Kota memiliki gaji pokok 2,2 juta dan Wakil Kepala Daerah memiliki gaji 1,8 juta. Gaji ini jelas tidak cukup untuk menunjang kinerja para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Untuk itu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daetah meminta adanya revisi PP No.59 Tahun 2000.
  • Pasal 66 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 menjelaskan tentang tugas Kepala Daerah dan dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab dengan Kepala Daerah. Pasal tersebut seolah-olah menjelaskan bahwa Wakil Kepala Daerah merupakan bawahan dari Bupati, padahal Wakil Kepala Daerah merupakan satu kesatuan.
  • Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa Wakil Kepala Daerah membantu tugas Kepala Daerah, tetapi tidak ada penjabaran kewenangan yang jelas.
  • Pengaturan mengenai pengawasan hutan dan tambang ini bisa dimasukan dalam kewenangan Kepala Daerah di Kabupaten, tidak hanya di Provinsi karena sesungguhnya di Kabupaten yang paling mengetahui mengenai persoalan kerusakan hutan yang ada.

Wakil Kepala Daerah Kalimantan Selatan
  • Wakil Kepala Daerah Kalimantan Selatan melihat Kementerian Dalam Negeri seperti tidak pernah melihat keberadaan Wakil Kepala Daerah. Wakil Kepala Daerah seakan-akan tidak penting, padahal mana mungkin Bupati bisa maju tanpa ada Wakil Kepala Daerah. Wakil Kepala Daerah hanya dibutuhkan ketika menjelang Pilkada, akibatnya banyak Bupati yang menjadi sewenang-wenang terhadap wakilnya.
  • Implementasi tugas dan wewenang Wakil Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak pernah terealisasi. Oleh sebab itu, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 perlu dievisi agar dapat mengatur kewenangan Wakil Kepala Daerah dengan sempurna.
  • Wakil Kepala Daerah Kalimantan Selatan tidak setuju dengan usulan peniadaan Wakil Kepala Dareah. Keberadaan Wakil Kepala Daerah sangat penting untuk menujang kemajuan daerah.
  • Penekanan mengenai kedudukan antar Bupati dan wakilnya di dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 juga perlu direvisi agar Bupati tidak menganggap keberadaan Wakil Kepala Daerah sebagai bawahanya.
  • Wakil Kepala Daerah Kalimantan Selatan berharap para Bupati yang bermasalah dengan wakilnya bisa dihadirkan dalam satu audiensi yang sama. Permasalahan antara Bupati dan wakilnya membuat kemajuan daerah terhambat.

Wakil Kepala Daerah Sumatera Barat
  • Kunci permasalahan Wakil Kepala Daerah Sumatera Barat adalah tidak adanya kejelasan regulasi. Nasib Wakil Kepala Daerah Sumatera Barat sangat bergantung kepada Kepala Daerahnya. Bahkan di beberapa daerah tertentu, kedudukan Sekretaris Daerah dan asisten lebih tinggi dari kedudukan Wakil Kepala Daerah sebagai Kepala Daerah.
  • Wakil Kepala Daerah Sumatera Barat berharap agar ada kejelasan regulasi yang mengatur kewenangan Kepala Daerah.

Wakil Kepala Daerah Jambi
  • Keberadaan Wakil Kepala Daerah Jambi yang tidak pernah dianggap memang sangat miris, tapi semua berharap agar Wakil Kepala Daerah bisa maju dan berjuang kembali di Pilkada.
  • Wakil Kepala Daerah Jambi juga akan berjuang untuk mendapatkan hak-hak dan kewenangan melalui usulan revisi Undang-Undang No.23 Tahun 2014. Wakil Kepala Daerah Jambi berharap ada tindak lanjut yang jelas dari hasil pertemuan para Wakil Kepala Daerah agar kedepannya bisa sejalan dalam melakukan tugas dengan para Kepala Daerah.
  • Pengaturan mengenai biaya operasional penunjang juga penting untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang No.23 Tahun 2014.
  • Keberadaan Wakil Kepala Daerah bukanlah sebagai bawahan Kepala Daerah, melainkan sebagai partner. Kemenangan Bupati dalam Pilkada bukanlah kewenangan murni dirinya sendiri.

Kementerian Dalam Negeri RI
  • Mengenai PP No.59 Tahun 2000, keberadaan peraturan ini sudah 19 tahun dan Kementerian Dalam Negeri sudah membahas secara internal untuk memperbaharui peraturan tersebut.
  • Kementerian Dalam Negeri berharap agar Wakil Kepala Daerah bisa memberi usulan-usulan dalam penyusunan revisi Undang-Undang No.23 Tahun 2014.
  • Ketika Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah, maka banyak yang enggan mengisi Wakil Kepala Daerahnya yang baru, ini terjadi di beberapa tempat.
  • Design Undang-Undang dibuat untuk membangun pengawasan, tetapi yang terjadi justru tidak ada koordinasi yang baik antara Wakil Kepala Daerah dengan ketuanya. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri menyetujui agar semua merumuskan regulasi baru mengenai kewenangan Wakil Kepala Daerah.
  • Mengenai surat, di Kementerian Dalam Negeri yang memang bertugas untuk menangani masalah daerah belum pernah menerima surat apapun dari Forum Wakil Kepala Daerah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan