Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 15 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 20 Aug 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 15 Oktober 2015, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Pertanahan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad R. dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jawa Barat 3 pada pukul 14.47 WIB an dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Elsa Syarif

  • Pertama-tama kita perlu membahas tentang kenapa perlu ada pengadilan pertanahan.
  • Ada kasus di mana ada satu tanah pemiliknya 7 orang dan diputuskan Peninjauan Kembali (PK).
  • Banyak kasus pertanahan yang tidak jelas, bahkan ada sengketa yang tidak selesai-selesai.
  • Berkaitan UU Agraria memakai hukum adat di mana hukum adat tidak tertulis, baru 30% yang teregistrasi.
  • Asas pertanahan kita adalah di bawah milik orang, di atas milik negara.
  • Banyak hakim tidak ingin mengurus surat kepemilikan palsu.
  • Banyak tanah pemerintah yang diambil masyarakat dengan pemalsuan surat, ini celah hukum kita.
  • Kami ingin dibangun pengadilan khusus karena UU Agraria sekarang tidak sesuai dengan kejadian sekarang.
  • Bagaimana kedudukan pengadilan tanah tetap berada di pengadilan umum.
  • Di undang-undang di perbolehkan untuk membuat pengadilan khusus.
  • Fungsinya adalah hanya sampai di pengadilan tinggi agar hakim bisa melihat lokasi tanah.
  • BPN sampai sekarang masih menyembunyikan data pertanahan. Ketika ada pengadilan, BPN harus publik.
  • Banyak kasus di mana rakyat yang sudah tinggal turun-temurun bisa tidak bisa memiliki hak tanah sesuai kepres.
  • Tiga hakim, dua hakim karir dan satu hukum adat yang akan digunakan di pengadilan tanah.

Asep Yusuf

  • Kami akan menjelaskan 7 hal atau isu yang akan dibahas.
  • Ada faktor kenapa pengadilan tanah harus dibentuk, secara konseptual.
  • Mengenai masalah hukum tanah memiliki kompleksitas yang tinggi.
  • Banyak subjek hukum yang berasal dari berbagai pihak, perbuatan hukumpun bercampur, pidana dan perdata.
  • Kepentingan hukum yang terkait tanah kompleks, bukan hanya masalah materil, tapi juga religius dan transedental.
  • Kepentingan hukum yang dipakai dalam kasus inipun sangat sulit diselesaikan dalam pengadilan umum.
  • Memerlukan metode pembuktian yang tidak sederhana, misalkan masyarakat adat yang tidak terbiasa dengan pembuktian formil.
  • Penggunaan prinsip peradilan yang cepat.
  • Terkadang masyarakat tidak mengetahui haknya dilanggar dan tidak mengetahui cara mnyelesaikannya, begitu pula sebaliknya.
  • Karakteristik dimensi tanah tidak hanya hukum, tapi sosial, ekonomi, budaya, eksistensi masyarakat adat, dan politik.
  • Pengadilan yang ada saat ini tidak sesuai bahkan sering inkonsisten, sehingga pada akhirnya kita perlu memikiki hakim yang kompeten.
  • Hukum nasional kadang bertabrakan dengan hukum agama dan adat, seperti wakaf, hibah, dan lainnya.
  • Bagaimana kedudukan pengadilan tanah ini, berada di lingkungan pengadilan umum di bawah kajian perdata.
  • Kedudukan pengadilan tanah ini cukup dua level saja menurutnya sampai kasasi saja.
  • Secara prinsip segala masalah tanah berada di bawah pengadilan pertanahan.
  • Bagaimana dengan kaitan pengadilan lain tetap menjadi kewenangan PTUN.
  • Bagaimana kompetensi hakim, daya guna hakim yang ada, tapi berikat pelatihan dan sertifikasi.
  • Apakah ini akan efektif ketika dibentuk pasti banyak orang yang berusaha menyelesaikan kasus di pengadilan ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan