Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terkait Rancangan Undang-undang Pendapatan Asli Daerah (RUU PAD) — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI)/Mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan RI, serta Pakar Hukum Administrasi Negara UI

Tanggal Rapat: 2 Oct 2018, Ditulis Tanggal: 10 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Robert Na Endi Jaweng - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Pada 2 Oktober 2018, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI)/Mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan RI, serta Pakar Hukum Administrasi Negara UI guna meminta masukan terkait Rancangan Undang-undang Pendapatan Asli Daerah (RUU PAD). Rapat dibuka dan dipimpin oleh Mardani Ali Sera dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Jawa Barat 7 pukul 14:34 WIB. (tribunpekanbaru.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si - Pakar Hukum Administrasi Negara UI
  • Ada 21 bab dalam RUU PAD yang memiliki hal untuk dibahas. Bila membaca judulnya RUU PAD, maka kesannya akan ada sistem baru untuk perhitungan, mengelola dan menambah pendapatan daerah.
  • Bila judulnya Pendapatan Asli Daerah, maka akan tumpang tindih dan bisa menghilangkan aturan lainnya yakni pajak dan retribusi daerah. Hal ini akan menjadi beban bagi masyarakat.
  • RUU PAD harus fokus pada peningkatan dengan prosedural jelas untuk mendorong daerah menjadi kota jasa atau melayani sehingga masyarakat rela untuk membayar pajak.
  • Dalam Pasal 8 terkait pajak alat baru atau barang tertentu, ada kesamaan adsense di provinsi dan kota, sehingga perlu pengaturan yang lebih jelas.
  • Selanjutnya, perlu ada pengaturan soal mekanisme pungut dan juga terkait dengan batasan ataupun perizinan pada objek yang dapat dikenakan retribusi.
  • Bila pendekatan pajak yang digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah maka harus ada hukuman pidananya. Oleh karenanya, perlu dijelaskan dengan lebih rinci arah dari RUU ini.

Dr. Machfud Sidik, M.Sc - Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI)/Mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Keuangan RI
  • Bila ada RUU PAD ini, maka aturan soal pajak dan retribusi daerah dihapuskan.
  • Kinerja perpajakan pusat dan daerah belum memberi harapan ideal karena penerimaan rendah, dasar pengenaan pajak (tax base) sempit, masyarakat cenderung menghindari wajib pajak, penegakan hukum, administrasi serta SDM di daerah masih lemah hingga rumit. Selain itu pula, pengenaan pajak masih banyak yang bocor dan menyulitkan.
  • Sejak 2011-2018, kinerja perpajakan pusat dan daerah sekitar 13% dimana Pemerintah Daerah (1,5%) serta Pemerintah Pusat (12%).
  • Maka, hal yang harus diatur dan diperbaiki adalah soal kemudahan pembayaran (easy of payment). Selanjutnya, perlu ada reward bagi pihak yang taat membayar pajak.
  • Selanjutnya, dalam RUU PAD belum disinggung soal tax rate sebesar 25% dari provinsi/kabupaten.
  • Beberapa kendaraan dapat dikenakan pajak misalkan apabila seseorang memiliki lebih dari satu motor/mobil, pajak sebesar 12%.

Robert Na Endi Jaweng - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
  • Harapannya, dengan adanya RUU PAD, maka menghilang pajak tidak jelas. Untuk pajak daerah, harus melihat basis pungutan suatu domain pemerintahan. Contohnya, ketika urusan listrik menjadi kewenangan nasional, maka tak perlu ada pungutan di kabupaten/kota.
  • Demokratisasi pajak penting sehingga masyarakat akan gembira dan patuh untuk wajib bayar pajak. Sayangnya, poin tersebut hilang dan tidak diatur dalam RUU PAD.
  • Pelayanan dan pembangunan ekonomi menjadi kunci untuk meningkatkan pajak serta retribusi daerah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan