Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus Pertanahan — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung

Tanggal Rapat: 26 Apr 2017, Ditulis Tanggal: 7 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung

Pada 26 April 2017, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung mengenai Kasus Pertanahan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ahmad Riza dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 3 pada pukul 11:04 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : m.medcom.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung
  • Lahan masyarakat dikuasai oleh TNI Angkatan Udara. Kampung masyarakat seluas 1.340 Hektare dan diluar milik TNI Angkatan Udara.
  • TNI Angkatan Udara selalu mengatakan dan bersikeras bahwa tanah tersebut adalah kawasan TNI Angkatan Udara. Salah satu masyarakat sudah menelusuri sertifikat hak pakainya.
  • Masyarakat tidak bisa menguasai fisik. Rumah yang ada ingin digusur dan pohon yang ditanam ingin ditebang.
  • Tanah 1.340 Hektare berisi 677 kepala keluarga dan sudah ada yang rumahnya memiliki sertifikat hak milik.
  • Tanah ini didapatkan setelah musyawarah di Kantor Gubernur Bandar Lampung tahun 1996.
  • Luas tanah awal 133.000 Hektare milik TNI Angkatan Udara karena tidak dipakai lalu dibagikan ke beberapa perusahaan dan untuk Landasan udara.
  • Masyarakat merasa terganggu dan tidak dapat kebebasan karena perlahan tanah masyarakat dimiliki oleh TNI Angkatan Udara.
  • Beberapa kali TNI Angkatan Udara latihan ngebom di tanah masyarakat. Masyarakat memohon untuk dimediasi agar wilayahnya tidak dimiliki.
  • Tahun 1950-1956, TNI Angkatan Udara menguasai lahan tanpa memperdulikan masyarakat adat di sekitar, perlahan masyarakat diusir.
  • TNI Angkatan Udara sudah mempunyai sertifikat dan jika latihan menggunakan tanah masyarakat.
  • Masyarakat memohon DPR-RI dapat membantu perjelas dimana lahan landasan udara dan dimana kampung masyarakat.
  • Masyarakat sudah laporan ke Gubernur, tetapi tidak ada tanggapan.

Perwakilan Masyarakat Tulang Bawang dan Perwakilan Masyarakat Rawa Burung
  • Lahan masyarakat dikuasai oleh TNI Angkatan Udara. Kampung masyarakat seluas 1.340 Hektare dan diluar milik TNI Angkatan Udara.
  • TNI Angkatan Udara selalu mengatakan dan bersikeras bahwa tanah tersebut adalah kawasan TNI Angkatan Udara. Salah satu masyarakat sudah menelusuri sertifikat hak pakainya.
  • Masyarakat tidak bisa menguasai fisik. Rumah yang ada ingin digusur dan pohon yang ditanam ingin ditebang.
  • Tanah 1.340 Hektare berisi 677 kepala keluarga dan sudah ada yang rumahnya memiliki sertifikat hak milik.
  • Tanah ini didapatkan setelah musyawarah di Kantor Gubernur Bandar Lampung tahun 1996.
  • Luas tanah awal 133.000 Hektare milik TNI Angkatan Udara karena tidak dipakai lalu dibagikan ke beberapa perusahaan dan untuk Landasan udara.
  • Masyarakat merasa terganggu dan tidak dapat kebebasan karena perlahan tanah masyarakat dimiliki oleh TNI Angkatan Udara.
  • Beberapa kali TNI Angkatan Udara latihan ngebom di tanah masyarakat. Masyarakat memohon untuk dimediasi agar wilayahnya tidak dimiliki.
  • Tahun 1950-1956, TNI Angkatan Udara menguasai lahan tanpa memperdulikan masyarakat adat di sekitar, perlahan masyarakat diusir.
  • TNI Angkatan Udara sudah mempunyai sertifikat dan jika latihan menggunakan tanah masyarakat.
  • Masyarakat memohon DPR-RI dapat membantu perjelas dimana lahan landasan udara dan dimana kampung masyarakat.
  • Masyarakat sudah laporan ke Gubernur, tetapi tidak ada tanggapan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan