Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 6 Jul 2015, Ditulis Tanggal: 30 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI

Pada 6 Juli 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Rika Mariska dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Barat 6 pada pukul 16.38 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI
  • Adaptasi dan harmonisasi di luar KUHP, dengan demikian terhadap jenis tindak pidana baru yang akan muncul dan akan diatur sendiri.
  • Sebuah kekeliruan besar jika bertujuan untuk melemahkan kekuatan hukum.
  • Di dalam rencana RUU KUHP perlunya pengaturan masa transisi dan engagement period.
  • Pemerintah memandang perlu ada strategi khusus dalam membahas RUU KUHP ini.
  • Kita dapat menentukan dan menyepakati terlebih dahulu agar RUU KUHP ini dapat berjalan dengan mulus.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan