Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 3 Dec 2015, Ditulis Tanggal: 20 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Deputi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI

Pada 3 Desember 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM mengenai Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Azis Syamsudin dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Lampung 2 pada pukul 14.20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: mediaindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Pasal 57 masih dipikirkan kembali karena pasal 57 berkaitan dengan paragraf 8 dan 5, pertanggungjawaban pidana dan perlawanan pidana.
  • Penjelasan masih bisa kita terima untuk pembahasan 'tiada' itu diubah menjadi 'tidak ada' agar lebih baku.
  • Tidak ada bersinonim menjadi 'tiada' ini ada yang beranggap itu adalah bahasa sastra.
  • Perubahan-perubahan yang bisa dilakukan walaupun suatu keputusan memiliki hukum yang pasti.
  • Ini susah jika menimbang rasa keadilan, menurut UU semua boleh dapat remisi, susah juga menimba rasa keadilan.
  • Menciderai rasa keadilan itu sulit, kalau ini diskriminatif sudah konsekuensinya.
  • Banyak implikasi dan subject to be a power ini bisa terjadi.
  • Kami akan mereformulasi kembali Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 190-197a.
  • Ini adalah pasal baru dan berkaitan dengan PP 99 kami akan mereformulasi termasuk konsultasi dengan perancangnya.
  • Kalau ini tidak bisa menjadi pedoman tapi ketentuan, adapun ketentuan pidana dengan perumusan tunggal dan alternatif.
  • Kalau kita bicara masih dalam konteks pemidanaan subtansinya tetap dibahas.
  • Orang yang melakukan tindak pidana dibawah 18 tahun maka dikatakan residivis.
  • Ini dianggap pidana ringan yang memiliki nilai uang misalnya konpensasi.
  • Ini pedoman yang lebih ringan diutamakan jika hal itu telah sesuai dengan tujuan pemidanaan.
  • Pemidanaan itu tujuannya bukan retibutif, kami berharap KUHP itu unsur dari pedoman kriminologi kita.
  • Ini merupakan pedoman hakim untuk memutuskan perkara pidana.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan