Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Narkoba — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Cerdas Nafsa dan Padma Indonesia

Tanggal Rapat: 19 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 7 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Padma Indonesia

Pada 19 Juli 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Cerdas Nafsa dan Padma Indonesia mengenai Permasalahan Narkoba. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Banten 2 pada pukul 11:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : gorutkab.bnn.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Cerdas Nafsa
  • Kelompok diskusi Cerdas Nafsa tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan Cerdas Nafsa mendiskusikan tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentag Narkoba.
  • Sudah banyak catatan negatif yang sudah diserahkan ke Pimpinan Komisi 3 DPR-RI.
  • Perspektif yang digunakan dalam undang-undang tersebut masih mengacu konfrensi Undang-Undang Narkotika tunggal tahun 1961 dan tidak sesuai hukum di Indonesia.
  • Sejak tahun 1971, undang-undang tersebut masih mengacu pada Konvensi United Nation.
  • 2016 DPR-RI akan menyusun Undang-Undang Narkotika yang baru dan mohon agar persiapannya lebih matang dan menyeluruh.
  • Seharusnya Pemerintah menentukan sendiri zat-zat seperti apa yang dilarang.
  • Dalam konvesi 61 memaksa Indonesia untuk mengikuti zat-zat yang tergolong dalam zat 1, sedangkan dasar ilmiahnya tidak ada.
  • Dalam penyusunan, Cerdas Nafsa berharap undang-undang yang baru tidak terjebak pada konferensi yang bertolak belakang.

Padma Indonesia
  • Dokumen yang ada sudah disampaikan pada Sekretariat dan akan dilengkapi khususnya program 100 hari polis.
  • Program 100 hari juga menyangkut Polri seluruh Indonesia.
  • Padma Indonesia mengira Komisi 3 DPR-RI bisa melakukan supervisi karena temuan Padma Indonesia mengatakan bahwa banyak penyimpangan dalam penyidikan. Hal ini dilakukan karena banyaknya pelanggaran oleh Polda saat penyidikan.
  • Pada Indonesia tidak mau masyarakat menjadi korban lagi.
  • Padma Indonesia takut masyarakat tidak pecaya lagi dengan Kapolri, maka program tersebut dirasa perlu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan