Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus Koperasi Cipaganti, Korban Salah Tangkap, Sengketa Tanah, dan LGBT — Komisi 3 DPR RI Audiensi dengan Aliansi Ulama Madura, LBH Jakarta, Walikota Padang, dan Korban

Tanggal Rapat: 10 Jan 2018, Ditulis Tanggal: 9 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Pihak Walikota Padang dan Masyarakat

Pada 10 Januari 2018, Komisi 3 DPR RI mengadakan audiensi dengan Aliansi Ulama Madura, LBH Jakarta, Walikota Padang, dan korban salah tangkap dan kasus koperasi Cipaganti, sengketa tanah dan LGBT. Audiensi dipimpin dan dibuka oleh Eddy Wijaya Kusuma dari fraksi PDI-Perjuangan dapil Banten 3 pukul 10:29 WIB. (ilustrasi: medcom.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pihak Walikota Padang dan Masyarakat

Perwakilan Pihak Walikota Padang

  • Soal sengketa tanah kaum Maboet, batas wilayah utara, selatan, barat, serta timur telah diurai dan dijelaskan.
  • Para tergugat sengketa tanah melakukan sita jaminan lalu dilanjutkan dengan eksekusi. Selain itu, dihadiri juga oleh juru sita dan petugas ukur agraria Padang. Saat itu, ahli waris menunjukkan batas daerah yang berbeda dengan dijualkan sehingga juru sita telah salah karena tak sesuai dengan objek perkara.
  • Pada 1 September 1994, sebagian tanah di NF Belanda dijual. Seluas 7 juta meter bujur sangkar, dijual kepada seorang bernama Ruslan seharga Rp1,64juta.
  • Ada tanah masyarakat di Lehar dan pemerintah kota (pemkot) Padang telah dilaporkan kepada kepolisian. Lalu objek perkara dari Tunggul Hitam, proses angkat sita dilakukan oleh PN Padang telah melebihi objek perkara sebenarnya.

Perwakilan LBH Jakarta

  • Banyak persoalan yang terjadi di lapangan yaitu salah tangkap, penyiksaan, kriminalisasi. Pada 2015, Presiden RI menerbitkan PP Nomor 52 Tahun 2015 yang berisi penyesuaian nilai ganti kerugian yang diterima oleh pihak berperadilan pengadilan sesat. Namun peraturan pemerintah ini bermasalah dalam pelaksanaannya.
  • Kasus Andro dan Nurdin, korban salah tangkap
    • Pengamen korban salah tangkap yang sudah terbukti tidak bersalah dan dibebaskan di persidangan hingga Mahkamah Agung (2015);
    • Lalu Andro dan Nurdin menggugat negara c.o. Kepolisian RI dan Polda Metro Jaya untuk membayar ganti kerugian melalui praperadilan. Andro dan Nurdin dimenangkan untuk kedua kalinya (Agustus 2016). Namun hingga saat ini, ganti kerugian tersebut tidak pernah dibayarkan.
  • Ibu korban mencari keadilan untuk anaknya dan tidak menginginkan uangnya.
  • Selain itu, LBH Jakarta akan membawa laporan akhir tahun terkait penegakkan hukum terutama di Jabodetabek.

Korban Koperasi Cipaganti

  • Kabar mengenai koperasi Cipaganti bermasalah mencuat pada Maret 2014. Korbannya terdiri dari pensiunan TNI, Kepolisian RI, pegawai BUMN, pengusaha, karyawan swasta, dll.
  • Sejak saat itu, para korban melakukan audiensi dengan DPRD Bandung tetapi tidak ada tindak lanjut. Setelahnya muncul pernyataan dari Humas Polri bahwa ada dana diblokir sebesar Rp1,585 Triliun. Oleh karenanya, meminta DPR RI untuk mengusut dana terblokir tersebut.
  • Pada 7 Maret 2017, ada penyampaian bahwa aset Cipaganti telah beralih menjadi milik pribadi.
  • Awalnya, seluruh korban melapor kasus ini ke Mabes Polri, lalu diarahkan ke Polda Jawa Barat. Tetapi dari Polda Jawa Barat diarahkan kembali ke Mabes Polri sehingga menimbulkan kebingungan.
  • Harapannya, setelah ke DPR RI dapat diberi kejelasan dan bisa memperoleh hak. Selain itu, meminta Kementerian Koperasi bersedia menjadi leading sector dalam rangka percepatan pengembalian dana. Tetapi pihak kementerian bersikukuh bahwa masalah tersebut menjadi kewenangan dinas koperasi kota Bandung.

Aliansi Ulama Madura

  • Menurut ajaran agama, LGBT adalah perbuatan dosa dan tak dapat dibenarkan. LGBT tergolong dosa besar dan bahkan lebih keji dari perbuatan zina. Kalau zina, hukuman terbesar adalah razam, sementara LGBT menerima konsekuensi dibakar.
  • LGBT harus dicegah keras karena akan menimbulkan murka Allah. Banyak para ahli berpandangan bahwa kita harus menghargai HAM dari kaum LGBT, tetapi itu adalah HAM Barat dan jelas berbeda dengan HAM Timur yang dianut negara ini. HAM Timur dibatasi oleh adat istiadat dan koridor bangsa Indonesia.
  • Agama harus menjadi salah satu indikator dalam unsur pembuatan RKUHP.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan