Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) - Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Ditulis Tanggal: 24 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 25 Januari 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 14:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Pasal 612-615 mohon kalau bisa tetap klau ada hal-hal redaksional agar dapat diserahkan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, menyangkut kategorinya saja yang berubah, kita sudah membuat suatu parameter kerugian materil dan inmateril karena yang tidak ada di dalam delik adalah istilah sengaja atau kesengajaan dan istilah melawan hukum masih diperlukan, kata melawan hukum diperlukan untuk memberikan kesan negatif dari kata mengambil.
  • Ada pasal-pasal yang nampaknya kami harus lihat kembali, nampaknya ini kita harus menyisir kembali di mana unsur melawan hukum dimasukan di mana dia merupakan kebutuhan untuk dimasukan. Dalam hal ini yang nomor (1) itu melawan hukum formil yang ayat (2) itu materil. Pasal 612 itu sifat melawan hukumnya dihapuskan tidak apa-apa dan pasal 12, karakternya memang berbeda-beda.
  • Catatannya masih berkaitan dengan sanksi dan frase barang, selebihnya ini masih bersifat tetap ini karena kejahatan yang ada padanya jadi dia bertindak dengan melawan hukum karena ini membingungkan sebab memakai judul bab, macam-macam cara itu yang diatur di sini. Kemudian kami akan meninjau kembali untuk heading pada bab XXIX karena ini cukup susah pilihan katanya sebab dalam bahasa Belanda yang sudah terikat, jika ingin diubah bisa menjadi "perbuatan curang dalam bidang ekonomi".

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan