Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Nama Alexander Marwata

Tanggal Rapat: 12 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 15 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Pimpinan KPK - Alexander Marwata

Pada 12 September 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Nama Alexander Marwata mengenai Fit and Proper Test Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RDPU dibuka dan dipimpin oleh Erma dari Fraksi Demokrat dapil Kalimantan Barat pada pukul 10:41 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Pimpinan KPK - Alexander Marwata
  • Alexander melihat dari hasil pencegahan yang dilakukan KPK ada peningkatan di mata masyarakat yang sudah dilakukan KPK.
  • Terkait pengadaan barang dan jasa. ada persekongkolan antara penyedia jasa dengan konsumen untuk melemahkan sistem yang sudah ada.
  • KPK akan mendorong pencegahan dan apabila Alexander terpilih nanti 3 sampai 6 bulan pertama akan membenahi internal KPK itu sendiri. Selanjutnya Alexander akan melakukan koordinasi dengan instansi lain yang selama ini belum berjalan dengan baik.
  • Sebetulnya ada surat ke Pimpinan KPK dari Penasehat KPK yang meminta agar Pimpinan KPK meminta ke publik hasil internal audit. Pimpinan menyatakan ada kasus distop.
  • Pelanggaran masih pemeriksaan pengawas internal dan yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan dan pimpinan sudah mengklarifikasi terkait masalah yang disangkakan dengan yang bersangkutan.
  • Setiap Juru Bicara KPK melakukan press conference, akan diberikan substansinya. Alexander kemarin mengaku kaget terkait ada press conference seperti itu.
  • Untuk Pegawai KPK, ketika melakukan pelanggaran etik, kemudian pengawas internal menyimpulkan atau merekomendasikan.
  • Pihak yang diduga melakukan panggarangan bisa melalui 2 proses;
  1. Mengakui permasalahan;
  2. Membela diri di persidangan.
  • Pimpinan pada saat itu belum diperiksa, KPK mengembalikan yang bersangkutan dengan surat pemberhentian dengan hormat.
  • Terkait dengan sikap Alexander, persoalan di KPK jika ia ikuti dari awal itu terkait permasalahan politik kolegial.
  • Terkait pegawai, otomatis dilakukan voting. Dalam membuat disposisi tidak semua pimpinan menyetujui.
  • Alexander selalu membuat catatan kenapa ia setuju dan tidak sepakat. ini menjadi catatan ketika naik ke penyidikan.
  • Seharusnya yang bersangkutan diperiksa di DPP dan ditanya apakah ingin di sidang atau mengakui.
  • Tidak ada putusan dan baru rekomendasi DPP.
  • Putusan Kode Etik bisa diumumkan ke publik jika dinyatakan bersalah.
  • Menurut Alexander, ini bukan persoalan pertemuan. Di Pasal 36 membuat pimpinan yang melarang melakukan hubungan baik langsung atau tidak langsung, itu di UU KPK menjadi pidana.
  • Dalam kode etik dijelaskan bahwa dilarang bertemu dengan tersangka dan yang mengadakan pertemuan harus ada kesepakatan.
  • Pada saat audit mendatangkan ahli dan yang jelas bersangkutan bertemu apapun konteksnya.
  • Terkait dengan voting penentapan tersangka, tidak banyak. Bahkan tidak lebih 3x membuat catatan khusus dan Alexander belum yakin alat buktinya cukup.
  • Sprindik ditanda tangani oleh 5 orang dan untuk penyidik menjadi acuan yang nantinya akan didalami.
  • Jika ada 3 orang yang menyatakan berhenti dan ada juga yang menyatakan untuk jalan terus. Alexander berpikir itu tidak sah dan mekanisme keputusan di KPK memang seperti itu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan