Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Uji Kelayakan dan Kepatutan — Komisi 3 DPR RI dengan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) an. Antonius Prijadi Soesilo Wibowo

Tanggal Rapat: 4 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 17 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Pada 4 Desember 2019, Komisi 3 DPR RI mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Erma Suryani Ranik dari fraksi Partai Demokrat dapil Kalimantan Barat pukul 14:30 WIB. (ilustrasi: kumparan.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 12A ayat 1 butir f hingga h, LPSK memiliki kewenangan untuk mengelola rumah aman atau safe house bagi para saksi dan korban. LPSK juga memberikan bantuan bagi para saksi dan korban berupa medis dan psikososial.
  • Kendala yang dihadapi oleh LPSK adalah sarana, prasarana, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Hambatan selanjutnya adalah kualitas layanan, dan pengganti biaya hidup yang belum selesai.
  • Selain itu kualitas dan kuantitas SDM saat ini sangat kompleks. Lalu juga tenaga honorer dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Non-Sipil (PNS).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan