Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Arimbi

Tanggal Rapat: 27 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 18 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) →Arimbi

Pada 27 September 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Arimbi mengenai Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Banten 2 pada pukul 13:22 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : insidenpontianak.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) → Arimbi
  • Ketika terjadi pelanggaran hak asasi manusia ada salah satu pihak yang dilukai.
  • Pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, menurut Arimbi ada satu pihak yang dilukai. Ada kebuntuan di berbagai level.
  • Tugas Komisioner adalah membangun lobby kepada pihak yang tidak mau meneruskan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Kerangka hak asasi manusia sudah dijalankan dan sudah betul. Dalam kasus Munir, upaya-upaya hukum sudah dilakukan tetap harus ada lobby-lobby yang dilakukan.
  • Upaya-upaya dilakukan selama masih dalam koridor yang diperbolehkan negara.
  • Kenapa Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dibentuk, bukan kemauan pemerintah pastinya, namun karena ada desakan.
  • Sudah banyak tumpukan periode sampai saat ini masih buntu.
  • Arimbi mengira Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) harus berjalan di koridornya.
  • Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) merasa sudah memberikan laporan dan selesai dan seharusnya membuka ruang dialog secara terus menerus.
  • Arimbi merasa tidak ada perlu power dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Yang diperlukan adalah membangun komunikasi.
  • Dari tingkah laku Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) harusnya membawa kepaduan dan kesejukkan, sehingga hak asasi manusia tidak dipandang sebagai pembawa masalah.
  • Upaya lewat tata usaha negara adalah upaya yang diperbolehkan oleh negara, walaupun ada perasan yang terluka.
  • Kelak jika Arimbi terpilih, ia akan mempelajari Kasus Munir secara mendalam.
  • Terkait makalah Arimbi tentang disabilitas dalam satu jam hanya ini yang bisa ia dapatkan.
  • Perlu adanya pemahaman situasi khusus yang dialami oleh penyandang disabilitas, jadi Arimbi dapat merekomendasi hak asasi manusia seperti apa yang dibutuhkan. Memang dibutuhkan penyuluhan untuk memahami penyandang disabilitas.
  • Yang Arimbi ketahui Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) saat ini fokus pada yang pemasungan.
  • Mengenai perilaku Komisioner, Arimbi menghormati integritas Komisioner karena mereka melewati proses ujian. Arimbi menduga memang dari awal tidak ada kemauan untuk duduk bersama.
  • Jika dalam 1 tahun tidak beres, Arimbi akan mundur dan bagaimana ia bicara dengan lembaga lainnya jika dalam 1 lembaga tidak bisa.
  • Sebagai Komisioner wajib memahami sistem APBN, tidak bisa menyerahkan kepada Sekjen dan staff lainnya, walaupun Arimbi yakin Komisioner tidak bisa korupsi karena yang memegang uang adalah staff.
  • Representasi kelembagaan tidak muncul, itulah kelemahan dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang sekarang.
  • Menurut Arimbi hukuman mati tidak boleh ada, ada banyak cara untuk tindakan penjeraan selain hukuman mati.
  • Jika memakai hukuman mati, Arimbi menilai hal tersebut masih harus dikritisi bersama.
  • Pandangan Arimbi adalah hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia.
  • Jika Arimbi berada di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), ia akan mengatakan bahwa hukuman mati itu melanggar hak asasi manusia.
  • Ada koridor hak asasi manusia, ada pembatasan hak asasi manusia dan hal tersebut yang harus dibangun di Indonesia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan