Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Ahmad Bunyan Saptorno

Tanggal Rapat: 27 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 21 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) →Bunyan Saptorno

Pada 27 September 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Ahmad Bunyan Saptorno mengenai Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Banten 2 pada pukul 11:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : ayosemarang.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) → Bunyan Saptorno
  • Bunyan merasa mampu karena mempuyai pengalaman ditugaskan untuk sosialisasi konvensi hak asasi manusia.
  • Harapan Bunyan masih merasa sehat dan ia akan mengabdi untuk masyarakat Indonesia.
  • Sebagai orang luar, Bunyan meliat masalah di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu laporan keuangan yang disclaimer.
  • Dulu Kementerian Luar Negeri juga pernah menghadapi masalah seperti Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Luar Negeri meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan perwakilannya untuk mengawasi manajemennya.
  • Bunyan mengusulkan lima tahun masa kerja penuh komisioner. Setelah dua tahun pertama bisa dievaluasi.
  • Pada tataran nasional Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) perlu meningkatkan leadership-nya.
  • Di tingkat nasional perlu mengadakan konvesi tingkat nasional.
  • Di tingkat internasional bisa mulai dari yang mahal dan yang murah.
  • Bunyan melihat selama ini Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) jarang memberi komentar pelanggaran hak asasi manusia di sekitar Indonesia atau luar.
  • Aktivis negara lain sering berkomentar tentang Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia.
  • Menurut Bunyan kondisi hak asasi manusia di Indonesia lebih baik dibandingkan negera lain di sekitarnya, contohnya ASEAN.
  • Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) seharusnya bisa memberikan tanggapan atas kejadian di Rohingnya.
  • Pemerintah perlu berupaya kerja sama untukk peningkatan hak asasi manusia di kawasan sekitar Indonesia.
  • Perlu kerja sama dengan lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kemajuan hak asasi manusia untuk di negara sekitar dan mengadakan konvensi.
  • LGBT mempunyai hak yang sama dengan masyarakat Indonesia yang lain. Namun terkait dengan tuntutan hak perkawinan sesama jenis, Bunyan tidak setuju.
  • Hak asasi manusia adalah inti dari Pancasila.
  • Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia internasional digunakan untuk menekan dan menyerang negara lain. Untuk itu jangan sampai di Indonesia terpengaruh.
  • Dengan background pemerintahan, Bunyan akan melakukan persuasif terhadap rekan-rekan di pemerintahan untuk menyelesaikan masalah.
  • Bunyan cenderung melihat model Eropa Timur yang paling cocok.
  • Tuntutan harus disertai rekonsiliasi dan kompensasi.
  • Jika Bunyan memahami, tahun 1965 ada unsur perang saudara.
  • Untuk penanganan kasus 1965, Pemerintah melakukan konsensus ke-2 kelompok dan berama-sama mengakui kesalahan dan lupakan.
  • Bunyan setuju pengampunan dan konsensus untuk kejahatan masa lalu. Memang dalam Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) diperlukan tipe petarung dan persuasive.
  • Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) perlu keras terhadap pemerintah, tetapi juga perlu persuasi.
  • Pada tingkat grass root level telah ada rekonsiliasi kasus 1965. Sekarang sama-sama rukun di kampung masing-masing.
  • Untuk tahun 1965 itu keadaannya mirip dengan perang saudara. TNI terbelah dan masayarakat juga terbelah.
  • Penodaan agama harus dihukum. Bunyan berusaha mengambil di tengah. Pengertian Bunyan hukumannya harus diperingan.
  • Terkait dengan negara, Bunyan sepakat bahwa ada teori jika negara melanggar hak asasi manusia, maka anggaran investigasi hanya seperempat saja.
  • Di tingkat internal masalah keuangan harus mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Bunyan yakin negara yang demokrasi lebih menghargai hak asasi manusia.
  • Tidak ada pengadilan hak asasi manusia berat di Eropa yang menunjukkan negara demokrasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan