Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Pantia Kerja (Panja) dengan Kementerian Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 3 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 10 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kementerian Hukum dan HAM

Pada 7 Maret 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Pantia Kerja (Panja) dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Banten 2 pada pukul 12.30 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : osce.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Hukum dan HAM
  • Pemerintah sudah melihat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemerintah juga mengatakan tetap.
  • Pemerintah meminta perlu ditambahan dalam penjelasan untuk perbuatan yang belum berkekuatan hukum tetap.
  • DIM 578, Pasal 145 Ayat 2 mengatur perbuatan berlanjut dan sudah diatur pada Pasal 54.
  • Jika ada perbuatan pidana yang berat dan yang ringan, maka yang ditarik adalah pidana yang berat.
  • Fraksi Gerindra menghendaki untuk tindak pidana perbarengan.
  • DIM 587-594 juga sudah tetap.
  • DIM 596-597 juga tetap sehingga pemerintah juga tetap.
  • Perlu dilakukan pendalaman karena menyangkut persoalan hukuman mati.
  • Fraksi Hanura mengatakan bahwa perlu adanya pembatasan waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan dalam aturan hukuman berturut-turut.
  • Terkait Pasal 151, pemerintah mengusulkan ada perubahan dengan tambahan 2 ayat.
  • DIM 601, yaitu bab 4 gugurnya penuntutan dan pelaksanaan pidana. Judulnya tetap karena semua fraksi sepakat.
  • Pengertian penuntutan, bukan dalam pengertian jaksa menuntut. Namun, di sini adalah seluruh proses dalam hukum pemidnaan.
  • Gugurnya kewenangan penuntutan Pasal 152 A, jika telah ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • DIM Pasal 152, pemerintah berpendapat asas nebis in idem tidak diberlakukan dalam hukum internasional.
  • Penyelesaian di luar proses peradilan pidana dalam ketentuan ini meliputi tindak pidana yang diancam dengan pidana denda kategori 1.
  • Terkait enyelesaian delik adat dengan catatan penjelasan perlu dilakukan pendalaman.
  • Pemerintah menerima pengkoreksian tersebut.
  • Pemerintah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah hakim dalam lingkungan pengadilan luar negeri.
  • Pemerintah sepakat perlu pendalaman dengan waktu yang melompat-lompat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan