Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Komisi 3 DPR-RI Rapat Panja dengan Pakar

Tanggal Rapat: 11 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 12 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Prof. Eni

Pada 11 Februari 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Pakar mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Benny K dari Fraksi Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 16.31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : nasional.sindonews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Muladi
  • Sanksi itu berupa pidana dan tindakan.
  • Dengan adanya mencegah ada unsur pidana, semoga orang tidak meniru perbuatan itu.
  • Pidana tidak boleh menderitakan dan tidak boleh merendahkan martabat manusia.
  • Persoalan pidana adalah sangat strategis.
  • Perumusan yang sangat serius ini menurut Prof. Muladi sangat baik.
  • Pidana tambahan itu merupakan pidana yang ditambahakan dari pidana pokok.
  • Jenis-jenis pidana yang lain yang ditambahkan dalam KUHP adalah pindana tambahan harus dinyatakan secara jelas.
  • Khusus mengenai pidana tambahan korporasi, Prof. Muladi menambahkan di peraturan di luar KUHP.
  • Korporasi itu hanya bisa dipidanakan denda, tetapi yang berat itu pidana tambahan.
  • Pidana tambahan dimaksudkan untuk menambahkan pidana pokok dasarnya fakultatif.
  • Hakim dapat mempertimbngkan untuk dikenakan terhadap terpidana dan dapat menenakan pidana pencabutan hak.
  • Pidana terdiri pidana pokok, tambahan dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang.
  • Di China semua peraturan daerah harus diuji di parlemen pusat.
  • Kejahatan seksual ataupun bius terhadap anak-anak itu mempunyai landasan agama yang kuat.
  • Prof. Muladi setuju bahwa harus ada pintu masuk dan adanya korporal punishment.
  • Korporal punishment itu harus ada alasan yang sangat kuat.

Prof. Tuti
  • Pada tahun 2005, Indonesia meratifikasi mengenai larangan penyiksaan dan juga ada konvesi tingkat ASEAN yang melarang itu.
  • Prof. Tuti ingin mengangkat preseplfektif ini karena Indonesia sudah berikrar.
  • Jika dimasukan hal ini, Indonesia mengabaikan perjanjian international yang sudah diratifikasi.
  • Hukum pidana ini termasuk hal yang istimewa.
  • Hukum pidana sangat istimewa dan harus berhati-hati karena hukum pidana harus spesifik.
  • Jika dibiarkan, maka akan sangat berbahaya dan akan menimbulkan hal lain.

Prof. Eni
  • Sebaiknya ada waktu untuk Anggota Panja DPR-RI untuk pendalaman sembari sembari konsinyering dari Panja RUU KUHP sekaligus agar maksimal menyelesaikan buku satu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan