Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 25 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 24 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kementerian Hukum dan HAM

Pada 25 November 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat daerag pemilihan Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 14.15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Hukum dan HAM
  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 159 diserahkan kepada tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
  • Pasal 50 itu khusus untuk personil pengendali korporasi.
  • Orang yang memiliki jabatan fungsional adalah leading posission, kewenangan mewakili perusahaan take a decision.
  • Wewenang mengontrol intinya di tiga hal itu apabila ada tindak pidana maka dikenakan pidana.
  • Ada istilah orang yang mempunyai jabatan fungsional itu dia yang mempunyai kewenangan untuk mewakili perusahaan.
  • Orang-orang yang tidak bersalah ini pemegang saham yang lain bisa terkena jika di pasal 55 KUHP terjerat.
  • Pemilik saham yang memiliki itikad baik tidak akan terkena tindak pidana.
  • Keuntungan akan berkurang dan ini tidak bisa dilindungi, prinsipnya pemegang saham yang tidak bersalah tidak dikenakan pidana.
  • Dalam tindak pidana standar internasional, kepentingan itu untuk keuntungan korporasi bisa dipakai salah satu.
  • Jika di transaksi tidak ada unsur keuntungan maka terkena hukum perdata.
  • Perubahan-perubahan itu tidak bertentangan mengenai ini, unsur benefit adalah unsur yang kuat.
  • Berkaitan yang DIM nomor 51 itu, setuju. 'Demi keuntungan atau kepentingan korporasi'.
  • Jika dia melakukan pelanggaran di kewenangan maka korporasi dan pengurus terkena pidana.
  • Di luar itu korporasinya tidak bisa dipertanggung jawabkan.
  • Orang bisa dipenjara korporasi didenda jika sudah berat itu bisa ditutup pidana matinya.
  • Untuk korporasi di pasal 82 pidana denda yang pling tinggi penjara kurun waktu 7-15 tahun dan denda kategori 5 KUHP.
  • Jika pidana mati denda kategori 6 yang paling rendah kategori 4 kecuali ada aturan khusus dari UU yang berlaku.
  • Harus ada yang bertanggung jawab korporasi itu sendiri, seorang pengurus bisa dipertanggungjawabkan jika ia memiliki kedudukan fungsional tanpa adanya elemen ini pengurus tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan