Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 26 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 24 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Deputi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI

Pada 26 November 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 2 pada pukul 10.52 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: beritasatu.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Ide kepemasyarakatan orang yang sudah masuk ke lapas akan bebas pada rasa bersalah.
  • Hak-hak ada yg bisa dikembalikan dan ada yang tidak bisa karena diatur dalam UU yang berlaku.
  • Ada empat aspek yang dilindungi dari perlindungan masyarakat.
  • Tujuan pidana adalah mengisolir agar masyarakat terlindungi dari kejahatan menurut teori isolasi.
  • Menurut teori Montero yaitu melindungi tersangka daro pembalasan dendam yang tidak sah.
  • Tujuan pidana adalah memelihara dan memulihkan keseimbangan masyarakat.
  • Tujuan itu adalah sebelum pidana dijatuhkan dan kalau setelah itu namanya wujud.
  • Di dalam merubah perumusan, dilihat dahulu dari tujuannya.
  • Teori pemidanaan dibagi dua yaitu utilitarian dan pembalasan.
  • Teori utilitarian maksudnya teori manfaat sehingga teoori ini harus bermanfaat.
  • Rehabilitasi merupakan istilah teori modern yang berorientasi kepada orang.
  • Penjara tidak sebagai alat penjeraan tapi sebagai alat pendidik norma-norma sosial.
  • Ada ide-ide besar yang terkandung dibalik ide pemasyarakatan tetapi belum diwujudkan dalam KUHP-nya.
  • Pidana itu harus diberikan kepada orang yang bersalah (asas kesalahan).
  • Dahulu KUHP itu adalah HUHS (Kitab Undang Undang Hukum Siksa).
  • Terpidana yang sudah bebas, bagaimana kita memperbaiki pandangan masyarakat agar terpidana tidak selalu dicap buruk.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan