Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rapat Lanjutan Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 8 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 28 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM→Yasonna Laoly

Pada 8 Maret 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Hukum dan HAM mengenai Rapat Lanjutan Panja Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 2 pada pukul 11.07 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: benarnews.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Hukum dan HAM → Yasonna Laoly
  • Kami tidak bisa membedakan gangguan jiwa dan retardasi mental, kami perlu konsultasi tentang istilah-istilah ini.
  • Pemerintah akan berkoordinasi dengan para ahli jiwa.
  • Kalau kita reformulasi sesuai dengan RUU Disabilitas maka akan memudahkan kita semua.
  • Ini ada masalah disabilitas dan retardasi mental.
  • Berkaitan disabilitas intelektual kami membutuhkan bantuan ahli jiwa.
  • Ini perlu dibahas lebih rinci dan dipikirkan kembali agar pasal ini tidak multi tafsir.
  • Pasal 103 ayat 1 ini terbatas kepada yang memenuhi syarat pasal 41 dan 42 ini tindakan yang harus dikenakan.
  • Orang yang terkena penyakit jiwa akan dirawat di rumah sakit jiwa.
  • Tindakan ini kita terapkan pada kualifikasi anak tertentu yang tidak terkena pidana pokok dan penjara.
  • Anak-anak dengan usia 0-12 tahun hanya bisa dikenakan tindakan.
  • Kalau orang dewasa gangguan ingatan apakah betul akan diserahkan kepada pemerintah.
  • Dalam ayat 2 ada sesuatu hal yang masih mengganggu tata tertib.
  • Kalau disebut Dinas Sosial nomenklatur di daerah berbeda-beda, kami mengusulkan taruh penjelasan.
  • Orang gangguan jiwa tidak harus dirawat di rumah sakit tapi harus rutin konseling.
  • Kepada seseorang maksudnya diserahkan ke rumah sakit jiwa biaya dari seseorang itu bukan pemerintah.
  • Apakah mungkin seseorang tapi tendensi sesuatu bisa menerima keadaan seperti itu.
  • Fenomena kecanduan narkotika ada penyembuhan di ustaz dan pesantren maksudnya diserahkan ke seseorang ini.
  • Menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) maksudnya seseorang adalah orang dewasa yang memiliki kemampuan bertanggung jawab.
  • Seseorang nanti bisa dipolitisasi, apabila seseorang itu kaya nanti hartanya bisa dikuras.
  • Hakim sebelum memutuskan ini akan diserahkan akan mempertimbangkan dari berbagai aspek.
  • Ada di daerah tertentu yang terganggu jiwa bisa membahayakan orang biasanya akan dipasung untuk menyelamatkan orang lain.
  • Pasal 103 ayat 1C penyerahan ke seseorang itu sesuai putusan pengadilan sesuai tanggung jawab, kecakapan, dan lainnya.
  • Pemerintah akan mengkonkretkan putusannya agar tidak liar, jadi ini nanti kira-kira akan dirumuskan kembali.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan